Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Bentuk Sirkuit Uji SIM Motor Diubah Menjadi ‘Huruf S’ Berdasarkan Aspirasi Masyarakat

Jakarta,  – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Polri telah mengubah bentuk sirkuit uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) motor atau SIM C berdasarkan aspirasi masyarakat. Dalam Rilis Akhir Tahun 2023 di Mabes Polri, Jenderal Sigit menyampaikan bahwa evaluasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) serta pelayanan kepada masyarakat.

“Guna meningkatkan kamseltibcarlantas dan pelayanan, kami juga terus berupaya untuk melakukan evaluasi pada berbagai sisi, seperti salah satunya ujian SIM karena saat terjun ke lapangan kami mendengar banyak aspirasi dari masyarakat terkait Ujian SIM,” ujar Jenderal Sigit.

Dalam respons terhadap aspirasi tersebut, Korlantas Polri mengubah bentuk lintasan uji SIM C dari bentuk angka ‘8’ menjadi huruf ‘S’. Jenderal Sigit menyatakan bahwa dengan perubahan ini, diharapkan pelayanan publik Polri dalam pembuatan SIM tidak menyulitkan masyarakat, tetapi tetap mampu mengedukasi disiplin berlalu lintas.

“Atas hal tersebut, kami kemudian melakukan evaluasi, serta mengambil kebijakan untuk mengubah sirkuit ujian praktik SIM C dari ‘angka 8’ menjadi ‘huruf S’, dengan tetap mengutamakan aspek keamanan dan keselamatan,” ungkap Jenderal Sigit.

Selain itu, Jenderal Sigit menyampaikan bahwa Polri juga telah mengintegrasikan pelayanannya ke 164 titik mal pelayanan publik di Indonesia. Di mal pelayanan publik tersebut, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM, perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pembayaran pajak kendaraan, dan membuat laporan kehilangan.

“Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri juga dilakukan dengan mengintegrasikannya ke 164 lokasi Mall Pelayanan Publik di Indonesia,” tutur Jenderal Sigit.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *