INDRAMAYU – Masa kampanye Pemilu 2024 sudah berlangsung. Tahapan kampanye ini dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Bertempat dikantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu Jawa Barat pada Minggu 12 Desember 2023
Berkaitan dengan hal tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat gelar jumpa pers tentang pengawasan masa kampanye pada Pemilu tahun 2024.
Konferensi pers dipimpin langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Losarang, Ade Sutrisno. S.Pd.,MM,
Ketua Panwaslucam Losarang, Ade Sutrisno .S.Pd.,MM, mengatakan pada tahapan masa tahapan kampanye ini, pihaknya memprioritaskan kepada penguatan lembaga internal baik PKD maupun kesekretariatan Panwaslucam Losarang agar proses pengawasan kampanye bisa berjalan dengan baik dan optimal.
Ade Sutrisno berharap untuk semua personil panwas dari tingkat kecamatan maupun desa bisa bekerja dengan maksimal. Agar peserta pemilu tidak melanggar aturan kampanye.
“Saya berharap untuk anggota dan personel Panwas tingkat Kecamatan Losarang dan pengawas tingkat desa dapat bekerja maksimal dalam mengawasi para peserta pemilu agar tidak ada yang melanggar saat masa kampanye,” kata Ade
Dia menyebutkan hal-hal yang dilarang dalam kampanye adalah mempersoalkan dasar negara dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
Selain itu, lanjut Ade Sutrisno, hal yang dilarang lainnya diantaranya menghina seseorang, agama, ras, golongan, calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan dan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
Ade menambahkan, menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. Hal tersebut termasuk perbuatan yang dilarang pada saat kampanye.
Ade menegaskan proses yang ada pemberian atau menjajikan sesuatu apalagi memberikan materi atau uang. Dengan tegas pihaknya akan menindaknya.
“Peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye,” jelas Ade
Pihaknya juga berpesan kepada seluruh pihak dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dari TNI dan Polri serta pemerintahan dari tingkat desa hingga tingkat atas diminta untuk netral.
“Kepada semua unsur baik penyelenggara maupun unsur ASN, TNI, POLRI, kepala desa, perangkat desa termasuk BPD tetap harus menjaga marwah untuk tetap netral,” kata dia.
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada instansi yang berada di wilayah pemerintahan kecamatan Losarang
“Alhamdulilah kami pun sudah melaksanakan sosialisasi dan Imbauan pada instansi-instansi pemerintahan di lingkungan kecamatan Losarang,” sambung Ade
Ade Sutrisno,S.Pd.,MM, menambahkan
Pengawas pemilu harus mempunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu secara jujur dan sesuai ketentuan peraturan.
“Kegiatan pengawas pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan,” ujar Ade
“Meskipun dengan alasan subjektif lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi,” sambungnya.
“Untuk itu harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional. Hal ini disebut sebagai politik pengawasan,” jelas Ade.