Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan selama periode 2004-2022, banyak pejabat hingga pihak swasta yang tertangkap korupsi. Untuk itu, Presiden meminta agar dua rancangan undang-undang (RUU) yakni RUU Perampasan Aset dan Pembatasan transaksi segera diselesaikan oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
“Saya menilai UU Perampasan Aset bisa memberikan efek jera kepada koruptor,” ujar Presiden Jokowi saat membuka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Menurut Jokowi, UU Perampasan Aset hasil tindak pidana itu penting segera diselesaikan. Karena itu adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera.
“Pihaknya berharap pemerintah dan DPR terus menggodok RUU Perampasan Aset sehingga RUU tersebut bisa segera diundangkan,” ucap Jokowi.
Lanjut Presiden Jokowi, selain RUU Perampasan Aset, pihaknya juga mendorong RUU Pembatasan Transaksi. Hal itu bertujuan agar transfer perbankan transparan dan akuntabel.
“RUU Pembatasan Transaksi uang kartel itu mendorong pemanfaatan transfer perbankan semua akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus,” tegas Kepala Negara.