Seorang tahanan wanita yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang telah berhasil ditangkap kembali.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan penangkapan kembali tahanan yang kabur itu oleh tim gabungan.
“Tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersama pegawai Lapas kelas IIA Tangerang Kemenkumham Banten telah berhasil menangkap Nurmawati,” ujar Zain dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (11/12/2023).
Zain menuturkan, pihak kepolisian setelah menerima informasi tersebut segera membentuk tim gabungan bersama Lapas Kelas IIA Tangerang memburu ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Hingga akhirnya, Zain menyampaikan, setelah tiga hari pencarian dilakukan, tim gabungan menangkap yang bersangkutan di rumah orang tuanya di Desa Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Menangkap Nurmawati di kediaman orang tuanya di daerah Lampung,” kata Zain.
“Titipan Polsek Karawaci yang terlibat kasus penganiayaan itu akhirnya berhasil kita amankan tanpa melakukan perlawanan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang tahanan kasus penganiayaan berinisial N melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang. Peristiwa ini terjadi Rabu (6/12/2023).
“Diperkirakan terjadi pada pukul 12.00 WIB,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).
PMJ NEWS