Magetan.buserjatim.com– Bati Komsos Koramil Serma Yono sebagai wakil Danramil 0804/12 Lembeyan Kodim 0804/Magetan menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 sebanyak 799 sertifikat oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Magetan kepada masyarakat Desa Tunggur bertempat di Balai Desa Tunggur, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, Kamis (07/12/2023).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Dalam Kegiatan Penyerahan Sertifikat ini Serma Yono selaku wakil Danramil mengucapkan selamat kepada masyarakat Desa Tunggur yang telah menerima sertifikat tanah yang sebelumnya sudah dilakukan proses yang sangat panjang mulai dari pengukuran tanah pendaftaran ke kantor desa, pengecekan kelengkapan persyaratan lainnya sebagai persyaratan di PTSL.
“Sertifikat tanah sangat penting akan menambah harga nilai jual tanah itu sendiri yang sebelumya belum bersertifikat, bagi warga pemilik tanah, karena dengan adanya sertifikat yang sah sudah jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, berbeda dengan tanah yang belum bersertifikat seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah,” ucap Serma Yono.
“Sudah banyak terjadi di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan, hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” lanjutnya.
“Mumpung ada program dari pemerintah mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk bisa memperoleh sertifikat tanah dengan mudah,”ujarnya.
“Dengan adanya sertifikat tanah maka diharapkan tidak terjadi lagi permasalahan sengketa tanah di masyarakat Desa Tunggur ini,” pungkasnya. (R12)