Indramayu, – Dalam upaya meningkatkan inklusivitas dan mendukung hak-hak penyandang disabilitas, Polres Indramayu jajaran Polda Jabar memberikan layanan khusus berupa pendampingan penuh terhadap pemohon Surat Izin Mengemudi Disabilitas (SIM D).
Layanan ini diimplementasikan dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional 2023.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Enggar Jati Nugroho, menjelaskan bahwa layanan khusus SIM D mencakup seluruh tahap, mulai dari registrasi, ujian teori, hingga ujian praktek.
Tujuannya adalah untuk memberikan dukungan maksimal dan memastikan bahwa proses perolehan SIM D dapat diikuti dengan mudah oleh penyandang disabilitas.
“Layanan SIM D ini dirancang agar semua pemohon, termasuk saudara-saudara kita yang memiliki disabilitas, dapat mengakses dan memahami prosedur pembuatan SIM tanpa hambatan. Kami memberikan dukungan penuh, termasuk pendampingan selama proses ujian, guna menciptakan pelayanan yang inklusif dan merata,” ungkap AKP Enggar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Selasa (05/12/2023).
Proses pembuatan SIM D pada dasarnya hampir serupa dengan SIM kategori lainnya, dan hak serta kewajiban yang dimiliki oleh pemegang SIM D tidak berbeda.
Pendekatan ini sejalan dengan semangat inklusivitas, di mana semua warga, tanpa memandang latar belakang atau kondisi fisik, memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitas umum.
“Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan layanan ini dan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya menciptakan lingkungan yang ramah bagi semua, termasuk saudara-saudara kita yang memiliki disabilitas,” tambahnya.
Dengan penerapan layanan khusus SIM D, kami berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan setara bagi semua warganya. Pungkasnya.