Asto Diduga Sebagai Pendana PT. Bima Perkasa Energi.

BUSERJATIM.COM GRUOP-Hari Senin, Tanggal 04 Desember 2023, Menurut informasi dari narasumber oknum BBM solar subsidi tersebut diduga bernama Dwi, alhasil nama lengkap Direktur PT. BIMA PERKASA ENERGI diduga Septa Dwi Susanto, pada saat menjalankan aksinya sebut saja dwi diduga terlihat membawakan sejumlah surat jalan untuk pengiriman bbm solar PT. BIMA PERKASA ENERGI ke sopir tangki dengan nopol L 8970 UU.

Akan tetapi pengambilan bbm solar tangki PT. BIMA PERKASA ENERGI diduga di sebuah gudang yang letaknya di daerah Probolinggo, sudah kelihatan kalau oknum bos tangki yang diduga bernama dwi diduga dengan sengaja mengelabuhi sistem penjualan atau pemasaran bbm solar subsidi di jual dengan harga bbm non subsidi.

Karena bbm solar yang diduga di ambil tangki ber PT. BIMA PERKASA ENERGI seharusnya pengambilan bbm solar di sebuah Depo Pertamina atau cabang Depo Pertamina resmi, akan tetapi pengambilan bbm solar PT. BIMA PERKASA ENERGI di sebuah gudang wilayah Probolinggo yang diduga di dalam gudang tersebut untuk menimbun bbm solar subsidi, karena wilayah Probolinggo tidak ada Depo Pertamina.

Diduga pekerjaan yang di jalankan oknum mafia pencari bbm solar subsidi ini, diduga menggunakan mobil modifikasi dan mobil – mobil lainnya yang di dalam baknya sengaja di modifikasi untuk mengambil bbm solar bersubsidi yang pengambilannya diduga secara estafet di SPBU Wilayah Probolinggo dan beberapa SPBU yang lain.

Setelah oknum pencari bbm solar subsidi mendapatkan bbm solar bersubsidi ahkirnya bbm solar subsidi di bawa ke suatu gudang dan di dalam gudang sudah di sediakan kempu – kempu untuk tandon atau pengumpulan bbm solar bersubsidi hingga puluhan ribu ton di sebuah lapak atau tempat pengumpulan.

Adapun bbm solar subsidi yang di kumpulkan oleh oknum mafia pengangsu atau pencari bbm solar subsidi, dugaan di setoran ke tangki – tangki biru putih dengan nama PT. BIMA PERKASA ENERGI bernopol L 8970 UU untuk memenuhi kuota pemesanan customer.

Setelah kendaraan modifikasi pencari bbm solar subsidi mereka full, lantas mereka pun mengarahkan kendaraan yang sudah terisi tersebut ke tempat penimbunan yang ada di 1 lokasi yang diduga ada di wilayah probolinggo, Jawa Timur.

“Para oknum mafia bbm solar subsidi ini biasanya menggunakan beberapa mobil modifikasi selain itu juga menggunakan berbagai armada serta mobil lainnya yang telah dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga bisa menampung bbm solar subsidi hingga puluhan ribu ton. Dan aktifitas oknum mafia bbm solar subsidi seperti itu dilakukan hampir setiap hari. Di beberapa titik SPBU di Wilayah Pribolinggo,” ujar narasumber dan tim lapangan saat investigasi.

Setelah bbm solar tersebut terkumpul sesuai keterangan narasumber saat di konfirmasi tim investigasi, dan ahkirnya salah satu oknum pencari bbm solar subsidi berkata, “bahwa bbm solar subsidi tersebut untuk memenuhi permintaan bos tangki yang diduga bernama bapak Septa Dwi Susanto dan bos pendana pengadaan diduga bapak asto sesuai permintaan kuota pengisian yang sudah di tentukan.

Maka bisa di simpulkan dugaan penimbun atau oknum mafia bbm solar bersubsidi, menjual bbm solar bersubsidi ke tangki pengangkut solar biru putih yang bernama PT. BIMA PERKASA ENERGI untuk selanjutnya diduga untuk didistribusikan atau di jual belikan ke industri dengan harga non subsidi.

Perlu diketahui harga bbm solar bersubsidi umumnya di wilayah Jawa Timur adalah Rp 6.800 per liternya sedangkan antara pihak SPBU dan penimbun diduga ada permainan maka solar yang didistribusikan ke tangki – tangki PT. BIMA PERKASA ENERGI tersebut diduga di jual dengan harga Rp.9.300 sampai Rp.9.500 per liternya.

Hingga detik ini Septa Dwi Susanto diduga masih beraktivitas menggunakan tangki ber PT. BIMA PERKASA ENERGI di Jawa Timur, dengan cara surat berlegalitas asli atau legal akan tetapi asal usul pengambilan bbm solar diduga di sebuah gudang ilegal, dan aktivitas Dwi salah satu oknum penerima bbm solar bersubsidi berjalan dengan aman – aman saja karena Dwi diduga telah memberikan upeti setiap bulannya kepada aparat penegak hukum Wilayah Probolinggo.

Dugaan pelanggaran.

Pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah.

Dugaan pelanggaran untuk oknum mafia penimbun bbm solar subsidi sesuai

Pasal 55 UU Migas

Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). ( tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *