JOMBANG, BUSERJATIM.COM GRUOP – Dalam Upaya untuk mendorong pembangunan di Indonesia, pemerintah telah menggelontorkan dana yang tak terbatas. Namun sayang masih ada saja kepala desa yang bermain main dengan uang anggaran negara serta melakukan persekongkolan dengan pihak ketiga atau pemborong. Agar mulus di dalam melaksanakan pembangunannya.
Padahal semua pembangunan yang bersifat swakelola tidak bisa di pihak ketigakan ke pemborong, mengingat anggaran yang di pakai tidak memenuhi syarat dalam pelelangan juga menyimpang dari aturan serta tidak mengfungsikan tim pelaksana kegiatan (TPK) desa yang memang di bentuk dan di tunjuk oleh kades untuk melaksanakan kegiatan terkait pembangunan di desa tersebut.
Maka Proyek pembangunan jalan usaha tani tersebut mutu kwalitas serta kuantitasnnya patut di pertanyakan, karena adanya persekongkolan Kades dan pemborong.
Terjadinya persekongkolan antara kepala desa dengan pemborong tersebut hanya untuk meraup keuntungan pribadi saja.
Bagaimana desa bisa maju kalau semua program pekerjaan pembangunan di desa yang bersifat swakelola semua di pihak ketigakan ke pemborong. Sedangkan masyarakat desa masih banyak yang menganggur serta memerlukan pekerjaan, akan tetapi tidak di pekerjakan oleh kepala desa sebagaimana mestinya karena proyek yang bersifat swakelola mala justru di kerjakan oleh orang luar dan tidak memakai sistem swadaya masyarakat.
Seperti yang terjadi di Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, dimana pembangunan jalan usaha tani yang terkesan asal asalan itu banyak menuai pertanyaan dari sistem pelaksanaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknisnya.
Sewaktu tim media terjun ke lapangan senin (30/10/23), pembangunan JUT tersebut terkesan bodong. Dari anggaran apa, berapa besar nilainya, juga volumenya berapa juga tidak jelas. Di tambah lagi kondisi bangunan tersebut sudah mulai rusak.
Kemudian tim media menemui kepala desa Mejoyolosari untuk melakukan konfirmasi terkait pembangunan tersebut, namun kades tidak ada di tempat. Kemudian tim media di temui oleh Sekdes yang merangkap TPK waktu pelaksanaan proyek tersebut, Sekdes mengatakan kalau proyek tersebut di borongkan, “pembangunan jalan usaha tani tersebut di borong oleh Faris” ucapnya.
Dan masih menurut keterangan Sekdes yang merangkap TPK, “pihak Polres dan Kejaksaan minta jatah proyek, menurut keterangan Kades”. Pungkas Sekdes
Pras(tim)