MANGUPURA,POLRES BADUNG, BUSERJATIM. COM–
Jum’at 24 November 2023
Dalam rangka menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas di wilayah Badung tim gabungan yang terdiri dari Sat Lantas, dinas Pendapatan Bali, Jasa Raharja dan Perhubungan Badung melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan yang dilaksanakan di Halaman Parkir Pura Desa dan Puseh Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 pagi.
Dalam kegiatan tersebut tim gabungan melaksanakan pemeriksaan kendaraan khususnya terhadap pengendara yang belum memenuhi kewajibannya dalam hal wajib pajak.
“Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.” Ungkap Kanit Turjawali sat Lantas Iptu I Nyoman Mustika, SH. seijin Kasat Lantas Polres Badung AKP I Wayan Sugianta, SH. didampingi Kanit Kamsel Ipda Made Aditya Riawan Putra,.S.T.r.K dan petugas Dishub, Jasa Raharja dan Dispenda Propinsi Bali.
Lebih lanjut Kanit Turjawali menjelaskan selain ikut melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang melintas, personil satuan lalu lintas juga membagi – bagikan brosur dan stiker serta memberikan imbauan kepada para pengendara, dengan harapan masyarakat pengguna jalan semakin sadar dan mentaati aturan lalu lintas.
Senada dengan Kanit Turjawali petugas dari Dinas Pendapatan Propinsi Bali menjelaskan tujuan dari pelaksanaan pemeriksaan ini yakni untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya serta sekaligus untuk menertibkan kendaraan luar daerah agar sesuai dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. selain itu juga diharapkan kepada seluruh masyarakat bagi kendaraan yang belum dimutasikan dari luar daerah agar segera lakukan balik nama kendaraan (BBN) terhadap kendaraan yang dimiliki.
“Segera laksanakan balik nama kendaraan (BBN) terhadap kendaraan yang dikuasi tapi tidak dimiliki.” Ungkap salah satu petugas Dispenda Bali.
Dalam kegiatan pemeriksaan kendaraan tersebut tim gabungan telah melakukan penindakan berupa Tilang (Tindak Pelanggar) kepada 25 pelanggar, terdiri dari
tanpa kelengkapan 2 dan tanpa Sim 23 pelanggar. barang bukti yang disita STNK 23 lembar dan kendaraan bermotor roda dua sebanyak 2 unit.
( priyono/red )