Bupati Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd. didampingi Sekretaris Daerah Drs. H. Eman Suherman, M.M. menghadiri sekaligus memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Penguatan Regulasi Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Majalengka, bertempat di Fitra Hotel Majalengka.
Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksankan ikrar bersama dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN yang diikuti oleh seluruh ASN di Kabupaten Majalengka secara daring dan luring. Hal ini merupakan amanat dari Surat Keputusan Bersama : MenPan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu.
Pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan bahwa pada tahun 2024 merupakan tahun politik dimana momen ini menjadikan barometer demokrasi dalam menghasilkan Pemimpin Negeri yang menjadi dambaan masyarakat. Sebagai landasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung kelancaran demokrasi tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum menjadikan tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan sosialisasi dan membacakan ikrar bersama sekaligus menandatangani pakta integritas dimana ASN harus netral dalam kegiatan pemilu dan pemilihan presiden serta pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Ibu Lia Rosalina, S.Sos, M.AP, BKN regional III Jawa Barat, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka.(setda.majalengkakab.go.id)