Pembinaan Desa di Kec.Kasokandel Majalengka, Oleh Camat!! dinilai Gagal

Majalengka, Pemberitaan oleh media online matamaja grup beberapa waktu lalu, terkait kebijakan kepala desa Gunungsari Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka, yang diduga tidak memprioritaskan warganya terlebih dahulu, terkait menyewakan tiga lokal kantin yang berada di PT L*G.

 

 

Pasalnya dalam pengelolaan tiga lokal kantin, yang berada di dalam lingkungan PT L*G. Nana Suryana, diduga tidak memprioritaskan warganya dalam fungsi pemberdayaan, saat dikonfirmasi oleh pihak media beberapa hari yang lalu oleh pihak media matamaja grup. Nana Suryana menyebutkan, itu kebijakan kepala desa. Kemudian dirinya juga mengakui, bahwa kantin yang dia kontrakan ke warga desa baturuyuk, kurang lebih baru berjalan lima bulan.

 

 

Narasumber mengatakan, dalam pengelolaan kantin oleh kepala desa Nana Suryana yang dikontrakan ke orang baturuyuk kecamatan dawuan kabupaten majalengka. Dalam satu lokal kantin, dikontrakan per satu tahun senilai 30juta rupiah.

 

 

“Semua oleh kuwu cuman di kontrakan ke orang baturuyuk semua ada 3 lokal, harga pertahunya tu 30juta per satu lokal, setor ke pabrik 3juta” ujarnya

 

 

Mengenai pemberitaan yang sudah tayang oleh beberapa media online matamaja grup tentang pemerintahan desa gunungsari kecamatan kasokandel, kemudian awak media meminta komentar dari camat kasokandel DADANG RUKMANA, S.STP., M.Si. Melalui sambungan pesan aplikasi watshap. Pada Kamis 09/2023

 

 

Dadang adalah seorang camat, yang diberikan amanah oleh Bupati Majalengka untuk melakukan tugasnya sesuai dengan fungsinya, sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten majalengka. Namun sayangnya saat camat Dadang diminta komentarnya oleh pihak media matamaja grup, dirinya tidak memberikan respon dan jawaban apapun kepada tim media matamaja grup yang menghubunginya, sampai berita ditayangkan. Sabtu 11/11

 

Fungsi Camat:

 

A. Mengkordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat

 

B. Mengkordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum

 

C. Mengkordinasikan penerapan dan penegaan peraturan perundang undangan.

 

D. Mengkordinasikan pemeliharaan pra sarana, dan fasilitas pelayanan umum.

 

E. Membina penyelenggaraan kegiatan pemerintah ditingkat kecamatan

 

F. Membina penyelenggaraan pemerintah desa dan/kelurahan

 

G. Melaksanakan pelayanan masyarakat, yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa/kelurahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *