Bati Komsos Koramil 0804/01 Magetan Hadiri Musdes Penetapan (P-APBDes) Desa Tambakrejo

Bati Komsos Koramil 0804/01 Magetan Hadiri Musdes Penetapan (P-APBDes) Desa Tambakrejo

MAGETAN.buserjatim.com – Bati Komsos Koramil Tipe B 0804/01 Magetan, Peltu Ari Himawan mewakili Danramil Tipe B 0804/01 Magetan Kapten Arm Khoirudin, menghadiri pelaksanaan kegiatan Musdes penetapan perubahan anggaran pendapatan dan Belanja desa (P-APBDes) desa Tambakrejo bertempat di Balai Desa Gongso, Desa Tambakrejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. Jumat(10-11-2023)

Kegiatan Musdes penetapan perubahan anggaran pendapatan dan Belanja desa (P-APBDes) desa Tambakrejo tersebut dihadiri oleh Forkopimca Magetan diantara Camat Magetan Bpk. Yudho Wahyono, S.Sos, M.M, Sekcam Magetan Ibu Wiwik Sumaryati ST MM,Danramil 0804/01 Magetan.di wakili Bati Komsos Peltu Ari H,Kapolsek Magetan AKP Ika Wardani, SH, Kepala desa Tambakrejo Bpk Widji,Ketua BPD Bpk Ambyah dan anggotanya,Babinsa desa Tambakrejo Serma Puryanto,Bhabinkamtibmas desa Tambakrejo Bripka Burhan Azis,Perangkat Desa Tambakrejo,Ketua Rw dan Rt DesaTambakrejo.

Dalam sambutannya Bati Komsos Koramil Tipe B 0804/01 Magetan Peltu Ari Himawan menyampaikan permohonan maaf bahwa Danramil tidak bisa hadir karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan.Selain itu Bati Komsos juga mengatakan mengucapkan terimakasih atas kegiatan Rapat Musdes APBDes ini serta berharap kegiatan Pengunaan Dana Desa benar-benar disalurkan dan pengunaan dana desa tahun 2024

“Kami awasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa Tambakrejo  kemudian menekankan kepada pemerintah Desa agar informasi pengunaan Dana Desa juga dibuat agar masyarakat mengetahui  jumlah anggaran dan pengunaannya dan jangan sampai dalam pengelolaan Anggaran dana Desa menjadi masalah dan menjadi terperiksa karena pengerjaan tidak sesuai apa yang telah di rencanakan,” ucapnya.

Danramil Tipe B 0804/01 Magetan Kapten Arm Khoirudin melalui Bati Komsos Koramil Tipe B 0804/01 Magetan Peltu Ari Himawan berharap dengan adanya Rapat Musdes berharap data yang kurang valid serta perlu perubahan karena adanya pengajuan BLT-DD masih acuan tahun 2023 dari tingkat RT, Dusun dan Desa yang drafnya sudah masuk ke Kecamatan namun tidak semuanya akan terealisasi dan tidak ada Mis Comunication baik dari pihak Desa Dengan Masyarakatnya sehingga terjadinya mosi tidak percaya terdapat Aparatur Desa.

“Agar Babinsa selalu membantu pelaksaan pendataan dan Musdes di Desanya sehingga perannya sebagai Consultant demi pembangunan Desa ini semoga Desa Tambakrejo kedepannya semakin baik dan pembangunan di Desa Tambakrejo semakin Meningkat,” tutup Peltu Ari Himawan(R 01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *