Satnarkoba Polres Blitar Berhasil Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

BLITAR RAYA, BUSERJATIM.COM-
Satnarkoba Polres Blitar berhasil menangkap Sls alias Samohong (45th) warga dusun Bendo ,desa Bendo kecamatan Ponggok, kabupaten Blitar. Pada (13/12/21), setelah yang bersangkutan tidak bisa lagi mengelak karena kedapatan  memperjual belikan narkotika jenis sabu-sabu.

Sebelumnya petugas Satnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi bahwa di desa Maliran , kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. kemudian dilakukanlah penyelidikan.

“Berawal dari laporan warga, Satrnarkoba Polres Blitar langsung bergerak cepat, sehingga tepat pukul 00.15 wib pada (13 /12) pergerakan pelaku terhenti setelah pihak berwajib berhasil menangkapnya beserta barang bukti”, tutur Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono, SH dalam keterangan pers yang digelar Kamis (30/12/2021).

Iptu Udiyono melanjutkan, dari tangan tersangka telah berhasil disita lima barang bukti, terdiri 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat kotor 25,35 gram, 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat kotor 21,22 gram (jumlah keseluruhan berat kotor 46,57 gram), 1 (satu) buah HP merk REDMI type 6A dan 1 (satu) sepeda motor VIXION tanpa plat nomor.

Dari keterangan tersangka,  bahwa narkotika tersebut merupakan pesanan temannya. Setelah itu, tersangka dibawa ke rumahnya, untuk dilakukan penggeledahan. Dan ditemukan barang bukti  narkotika sabu-sabu seberat 21.22 gram.

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tambah Iptu Udiyono.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terkait hal tersebut yang bersangkutan akan dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) yang mana ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”tandas Iptu Udiyono. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M.
(Hary77-Team- Humas Polres Blitar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *