Majalengka – Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar Bripka Kurdiyanto beri imbauan tentang antisipasi Karhutla kepada masyarakat di Blok Jum’at Desa Cipulus, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Senin (23/10/2023).
Hal itu sesuai dengan arahan Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si.,CPHR.
“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terang Bripka Kurdiyanto.
“Imbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI Pasal 108 UU No.23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat (1) huruf (h), dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit 3 Miliar dan paling banyak 10 Milliar,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR. melalui Kapolsek Cikijing AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H. menerangkan bahwa kami beserta anggota akan secara rutin melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan.”pungkasnya.