Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono Hadiri Penutupan Pertama Sidang Paripurna Masa Sidang Ketiga DPRD Kabupaten Badung

MANGUPURA, POLRES BADUNG, BUSERJATIM. COM–

Senin 16 Oktober 2023

Kepala Kepolisian Rolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K. menghadiri kegiatan Penutupan Pertama Sidang Paripurna Masa Persidangan Ketiga DPRD Kabupaten Badung Tahun 2023, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana DPRD Kabupaten Badung, Kelurahan Sempidi Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Rabu (11/10) siang pukul 11.00 Wita.

Tampak hadir dalam kegiatan Bupati Badung Badung I Nyoman Giri Prasta, S. Sos., Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, S.H., Kabag Ren Polresta Denpasar KOMPOL I Nyoman Suastana, S.H mewakili Kapolresta Denpasar. Danramil 1611 – 04 Mengwi Kapten Kav. I Ketut Darmawan mewakil Dandim 1611/Badung. Kajari Badung Suseno, S.H., M.H., Wakil Ketua I DPRD Kab. Badung I Wayan Suyasa, S.H. Wakil Ketua II DPRD Kab. Badung Drs I Md Sunarta., Sekwan DPRD Kab. Badung I Gst Agung Made Wardika S.E., Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa S.H, Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas I Gede Adi Putrayasa, S.H mewakili Ketua Bawaslu Kab. Badung., Komisioner Ketua KPU Kab. Badung I Wayan Arta Dhana S.H., Pimpinan OPD Kab. Badung. Pimpinan Direksi Kab. Badung. Camat se-Kab. Badung dan tamu undangan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Badung DR. Drs. I Putu Parwata, M.K., M.M tersebut mengagendakan pengambilan keputusan tahap pertama terhadap 1 (satu) rancangan peraturan Daerah tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai amanat undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah. Adapun rancangan peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini setelah disetujui dalam rapat paripurna hari ini, akan dilanjutkan untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur Bali, Menteri dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagai bentuk pemenuhan amanat pasal 124 peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Keputusan penetapan oleh Sekretaris Dewan tentang tentang persetujuan penetapan rancangan peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah menjadi peraturan Daerah, dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Surat keputusan DPRD Kab. Badung dengan Pemerintah Kab. Badung yang ditandatangani oleh Bupati Badung dengan Ketua DPRD Kab. Badung didampingi Wakil Bupati Badung, Sekertaris Daerah dan Sekertaris Dewan.

( priyono/red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *