KSPK POLSEK CIBUNGBULANG MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT YANG DATANG KE POLSEK

Polres Bogor – Humas Polsek Cibungbulang – Kegiatan pelayanan SPKT ( Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ) Polsek Cibungbulang dalam melayani pengaduan masyarakat terkait kejadian pidana maupun pengurusan surat kehilangan di ruang SPKT seperti di lakukan oleh Ka Spk AIPTU Yayat Priatna selaku piket melaksanakan Pelayanan salah satu warga pemohon Surat kehilangan barang, Jumat (14/10/2023).

 

Bacaan Lainnya

” Untuk pengurusan adanya surat kehilangan tidak dipungut biaya atau gratis, ” katanya sembari menyerahkan dokumen surat kehilangan dari Kepolisian yang dikeluarkan.

 

Aiptu Yayat Menyampaikan selaku piket Polsek Cibungbulang “Pelayanan Kepolisian atau SPK adalah pintu gerbang pelayanan POLRI terhadap masyarakat, ketika masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian disinilah tempatnya, SPK adalah satuan di Kepolisian yang berdiri sebagai pintu gerbang antara POLRI dan masyarakat serta memiliki tugas dan tanggung jawab utama yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat Dengan Senyum Salam Dan Sapa 3S”.

 

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H., S.I.K., Melalui Kapolsek Cibungbulang KOMPOL Zulkernaidi S.Sos., M.M., mengatakan ”SPK adalah pusat jaringan dari sistem fungsi Kepolisian, ketika SPK telah menerima laporan dari masyarakat maka SPK akan menentukan kemana laporan tersebut akan diteruskan untuk proses selanjutnya”.

 

“Bahwa petugas SPK dituntut selalu prima karena tidak ada yang tau kapan masyarakat akan melaporkan tentang permasalahan yang menimpanya, dan SPK pun harus cepat tanggap terhadap laporan yang diberikan masyarakat Serta Harus Ramah Dalam Melayani Laporan Masyarakat” Ujar Kapolsek Menambahkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *