Polda Bali Ungkap Kasus Specialis Pejambretan Dan Pencurian Modem

Denpasar, Buserjatim.com-
Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Ary Satriyan, S.Ik menunjukkan barang bukti pelaku dua kasus kejahatan, seperti disampaikan pada press conference di Mapolda Bali, Jumat 17-12-2021.

Kasus pertama adalah penjambretan yang dialami seorang wanita hingga mengakibatkan korban mengalami patah kaki. Pelakunya adalah Rachmat Hidayat (31) yang melancarkan aksinya pada Sabtu (11-12-2021) dini hari.
Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Ary Satriyan, S.Ik menjelaskan saat itu korban melintas di Jalan Mudu Taki, Dalung, Kuta Utara menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku dari arah belakang, kemudian menarik paksa tas korban.
Korban terjatuh dan mengakibatkan kaki kirinya patah. Korban sempat ditolong oleh driver ojol, dan kasus ini sempat viral di media sosial,” Ungkap Kombes Ary.

Pelaku berhasil dibekuk di seputaran tempat tinggalnya, Jalan Bung Tomo Denpasar beserta beberapa barang bukti. Pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 KUHP.

Kasus kedua adalah pencurian ONT atau Modem oleh Toni Wardani (29) dan Komang Yoga Indrawan (22).Modusnya, kedua pelaku menyamar sebagai karyawan teknisi salah satu WIFI terkemuka.

Lokasi kejadian berada di Tabanan dan Denpasar. Pelaku awalnya memutus kabel jaringan ODP menggunakan tangga, lalu mendatangi pelanggan dengan alasan akan memperbaiki modemnya. Lantas modem milik pelanggan dibawa kabur. Tandas Kombes Ary.

Kedua pelaku akhirnya dapat diamankan di kosnya masing-masing, yakni daerah Canggu dan Sempidi lengkap menggunakan seragam dan ID card WIFI ternama tersebut. Beberapa barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 25 modem WIFI, dua baju teknisi, satu unit Sepeda Motor dan tangga Aluminium.
Modem-modem yang di dapatkan oleh pelaku di jual di Bali dengan harga sekitar 180 ribu rupiah per unit. Ungkapnya.
Pelaku di jerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M
(Team-Red-Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *