DENPASAR – BUSERJATIM.COM. Rabu, tanggal 4 Oktober 2023, pukul 11.15 WITA, kegiatan mediasi untuk menyelesaikan masalah suara anjing yang mengganggu kenyamanan tetangga telah berhasil dilaksanakan bertempat di ex Terminal Br Wangaya Klod, Jalan Kartini Denut. Kegiatan ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Dauh Puri Kaja, Aiptu Supian Salbi, yang didampingi oleh Polisi Banjar Hebat Aiptu Ketut Asianingsih, serta dihadiri oleh Kadus Wangaya Klod A.A. Putu Widya Ambara dan Pecalang.
Masalah yang dihadapi melibatkan pelapor, I Made Wirawan, dan terlapor, Tedy, terkait dengan suara anjing milik terlapor yang mengganggu kenyamanan lingkungan. Pelapor merasa terganggu dan keberatan dengan situasi ini. Terlapor selama ini memiliki usaha jual beli hewan peliharaan, termasuk anjing.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan. Tedy, selaku terlapor, bersedia untuk memindahkan hewan peliharaannya, terutama anjing, dan mengurangi jumlah hewan peliharaannya yang akan dijual. Terlapor juga berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan serta tidak akan melakukan perbuatan yang dapat menganggu tetangga di masa mendatang.
Menurut Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut dan menurutnya peran kolaborasi Bhabinkamtibmas dan Polisi Banjar dalam kegiatan mediasi ini diharapkan mampu menciptakan harmoni di antara tetangga dan menunjukkan contoh penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan dan damai, Polisi Banjar memiliki peran penting dalam membangun hubungan baik antara warga dan pihak berwenang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis, Ucapnya. ( Harun / Red )