JOMBANG, GARDAPUBLIK.COM – Dalam era keterbukaan sekarang ini, masih ada saja kepala desa yang bermain main dengan uang anggaran dari negara. Seperti yang terjadi di Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
Dimana dalam pengerjaan pembangunan drainase tersebut dinilai tidak transparan. Karena tidak adanya papan informasi kegiatan.
Akibat tidak adanya papan informasi kegiatan tersebut membuat masyarakat bertanya tanya. Darimana sumber dananya, berapa nilainya, dibangun buat apa dan volumenya berapa.
Untuk menggali informasi lebih jauh, tim media langsung turun ke lapangan tepatnya di Dusun Semanding, senin (25/9/23) dan bertanya pada warga yang sedang bekerja di proyek tersebut “pembangunan drainase ini sumber dananya darimana saya tidak tau mas, berapa nilai dan volumenya saya juga tidak tau mas” ucapnya.
Padahal di dalam aturan semua pekerjaan yang memakai anggaran negara wajib memasang papan informasi kegiatan.
Karena sudah tertera di UU keterbukaan informasi publik (KIP) No. 14 tahun 2008 atau pepres No. 70 tahun 2012 atas perubahan Perpres No. 54 tahun 2010. Sebagai implementasi masyarakat di dalam mengontrol setiap pekerjaan yang memakai anggaran negara. Mulai dari nomor kontrak besarnya anggaran bersumber dari mana anggaran tersebut, lamanya pekerjaan serta volume pembangunan tersebut.
Pembangunan drainase tersebut juga tidak sesuai dengan juknisnya, dimana adukan antara semen, pasir dan koral tidak menggunakan takaran, terkesan hanya dikira kira saja, hal ini jelas melanggar dari juknisnya.
Tim media kemudian mendatangi kantor desa guna konfirmasi terkait proyek tersebut, namun pada waktu itu kades tidak ada di tempat dan di jumpai sekdes. “Untuk lebih jelasnya tanya langsung ke kepala desa”. Ucap sekdes
Lebih lanjut Sekdes mengatakan kalau pengerjaan drainase tersebut bersumber dari dana desa dari tahap 3, sedangkan dana desa tahap 3 belum turun. Ujarnya
Kemudian tim media menghubungi Fuad selaku Kepala Desa Sumbermulyo via seluler, dan sampai berita ini dinaikkan tidak ada respon dari kades.
Mengingat anggaran yang di pakai adalah anggaran uang negara. Pihak inspektorat, aparat penegak hukum dan kejaksaan harus turun tangan dan tidak tebang pilih dalam menindaklanjutinya.
Red