Jumat Curhat Polres Tabanan Di Bale Banjar Kesiut Kawan Kaja, Desa Kesiut, Kec. Kerambitan

TABANAN,BUSERJATIM.COM–

Kamis 28 September 2023.

Bertempat di Bale Banjar Kesiut Kawan Kaja, Desa Kesiut, Kec. Kerambitan berlangsung giat Jumat Curhat Kapolres Tabanan

Hadir dalam giat tersebut antara lain Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, S.H, S.I.K, M.H, Kapolsek Kerambitan, Kasat Reskrim Polres Tabanan, Kasat Intelkam Polres Tabanan, Kasat Narkoba Polres Tabanan, Kasat Binmas Polres Tabanan, Kasi Humas Polres Tabanan, Kasi Propam Polres Tabanan, KBO Binmas Polres Tabanan, Kanit Laka Polres Tabana, Bhabinkamtibmas dan Polisi Banjar Desa Kesiut, Perbekel Desa Kesiut, Bendesa Adat Desa Adat Kesiut Tengah, Bendesa Adat Desa Adat Kesiut Arca, Ketua BPD Desa Kesiut, Ketua LPM Desa Kesiut, Kawil se-Desa Desa Kesiut, Para Tokoh Masyarakat Desa Kesiut dan Desa Adat Kesiut Tengah dan Desa Adat Kesiut Arca

Kegiatan Jumat curhat dibuka dan dipandu oleh Kasat Binmas Polres Tabanan.

Adapun Sambutan Perbekel Desa Kesiut pada intinya menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres beserta jajaran sudah memberikan waktu dan kesempatan untuk hadir bertemu dengan toko-tokoh maupun masyarakat Desa kami.

Ijin menyampaikan Desa Kesiut, Kerambitan terdiri dari 5 banjar dinas dan 2 Desa Adat.
Dimana masyarakat kami mayoritas petani dan tukang sedangkan potensi yang kita punya adalah pertanian dan peternakan.
Desa ini merupakan Desa paling utara dari Kec. Kerambitan.
Penduduk kami berjumlah 2200 orang, dan terdata pemilih untuk pemilu 2024 sebanyak 1700 orang
Kami kebetulan di bidang Kamtibmas khususnya Desa Kesiut pada tahun 2018 kita memperoleh predikat Desa sadar hukum dan langsung diserahkan langsung oleh kemenkumham.

Sambutan Jero Bendesa Adat Kesiut Tengah pada intinya menyampaikan Terima kasih kepada pihak Kepolisian Resor Tabanan sudah berkenan hadir untuk tatap muka langsung kepada kami masyarakat Desa Kesiut. Desa Kesiut memiliki 2 Desa Adat, dimana Desa Adat dan Desa Dinas sudah saling membantu satu sama lain dan saling bersinergi dengan pihak Kepolisian maupun TNI.
Disini kita bersama-sama berkolaborasi saling menjaga situasi kamtibmas yang baik di Desa Kesiut ini.

Sedangkan Sambutan Kapolres Tabanan pada intinya menyampaikan pada kesempatan dan hari yang baik dan penuh berkah ini, marilah kita panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Kuasa karena pada hari yang berbahagia ini, kita dapat berkumpul bersama dalam acara Jumat Curhat di Desa Kesiut ini. Ijinkan saya menyapa, kepada Bendesa Adat Kesiut, Jero Perbekel Kesiut, para Kawil dan para pendamping dari Polres dan bapak Kapolsek Kerampitan

Jumat Curhat ini merupakan program kepolisian yang dilakukan oleh seluruh jajaran yang ada di Indonesia, selain jumat curhat kami juga memiliki program yaitu Minggu Kasih.

Tujuan dari jumat curhat adalah membangun Publik trust atau membangun kepercayaan terhadap masyarakat. Dalam hal ini kami dari kepolisian tidak pasif hanya diam di kantor namun kami menjemput bola untuk turun langsung bertemu langsung dengan masyarakat.

Adapun Esensi Jumat curhat yaitu

  1. Bagaimana kami bisa memperoleh informasi akurat dari masyarakat langsung
  2. Bagaimana kami mendapatkan masukan dari mesyarakat kepada kepolisan
  3. Bagaimana kami bisa bersinergi langsung dengan masyarakat.

Diakhir sambutan Kapolres Tabanan menyampaikan bahwa Kami dari pihak kepolisian Memiliki satu program polmas (Pemolisian Masyarakat) atau disebut dengan Neverhood police yaitu menjadi polisi bagi diri kita sendiri, serta membangun konsep agar setiap individu masyarakat memiliki kemampuan dan kesadaran untuk melindungi dirinya sendiri dan menjaga harta benda.

Selesai sambutan dari Kapolres Tabanan Jumat Curhat dilanjutkan dengan Sesi tanya jawab:

  1. Bendesa Adat Kesiut Tengah menyampaikan Kami sangat mendukung sekali dari adanya program Mempolisikan masyarakat serta perlu kita kaji lagi bagaimana peran polri dan bagaimana peran masyarakat untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Ini harus kita pahami semua konsep dari pemolisan masyarakat (polmas) ini, Karena jalur Desa sepanjang telaga tunjung sampai dengan samsam bisa dijadikan jalan alternatif apabila ada kemacetan di jalir utama, kami harapkan Kapolres dapat menjembatani dengan dinas perhubungan dan instansi terkait untuk memasang rambu-rambu jalan di desa kami karena terjadinya peningkatan jumlah kendaraan yang melintas agar tidak timbul kemacetan maupun laka lantas.
  2. Ketua BPD Desa Kesiut menyampaikan Sekarang ada yang namanya polisi banjar kami ucapkan terima kasih atas program kepolisian tersebut. Kami dari warga desa kesiut belum memahami betul tugas dari polisi banjar tersebut, apakah sama dengan bhabinkamtibmas?
  • Kami dari Desa Kesiut beberapa waktu hari bila mana membuat acara keramaian apakah ada ijin keramaian yang perlu kami siapkan?

Jawaban :

  • Jawaban Kasat Binmas terkait dengan pemahaman tentang Polisi Banjar : Polisi banjar adalah polisi yang diwujudkan hadir langsung di hadapan masyarkat
    Tugas polisi banjar tidak jauh beda dengan bhabinkamtibmas tapi ada satu sisi yang berbeda adalah babhin kamtibmas lingkupnya Desa namun Polisi Banjar ruang lingkupnya di banjar binaannya sendiri.
    Adapun 6 tugas yang diemban oleh polisi banjar:
  1. Harus hadir di desa binaanya
  2. Informasi terkait dengan siutuasi kamtibmas di banjar binaannya
  3. Menyerap informasi langsung dari banjar binaannya
  4. Polri mengetahui permasalahan yang ada pada masyarakat
  5. Menerima pengaduan berkaitan dengan masalah kriminal maupun maslah sosial
  6. Problem solving
  • Jawaban kasat Intelkam terkait dengan pengurusan Ijin Keramaian:
    Diatur dalam PP no. 60 th 2017 Tentang Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, Dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

Surat Izin adalah pernyataan tertulis dari pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang memberikan izin yang berisi tentang diizinkannya penyelenggaraan suatu kegiatan keramaian umum dan/atau kegiatan masyarakat lainnya.

Perijinan bisa diterbitkan dari tingkat Polsek, Polres, Polda ataupun Mabes Polri.
Jika kegiatan keramaian tingkat desa bisa diterbitkan oleh Polsek, untuk kegiatan keramaian tingkat Kabupaten bisa diterbitkan di Polres, dan jika mana mengundang artis-artis international harus diterbitkan di Polda.

Sedangkan keramaian keagamaan hanya surat pemberitahuan kepada Polsek. Dalam pengajuan surat perijinan ada batas-batas waktu yang ditentukan, apabila bersekala kecil bisa diajukan dalam 7 hari apabila bersekala besar bisa diajukan dalam 14 hari.
Jika kegiatan olahraga seperti misalnya Proliga 1 bisa mengabiskan waktu 6 bulan lamanya.

Selesai sesi tanya jawab, jumat curhat diakhiri dengan sesi foto bersama dan Selama kegiatan Jumat Curhat di balai Banjar Kesiut Kawan Kaja berlangsung dengan aman dan lancar.

( Humas Polres Tabanan )

( priyono/red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *