Jember – Menanggapi berdasarkan Informasi dari masyarakat adanya judi sabung ayam yang meresahkan, sehingga pihak kepolisian khususnya Team Alap-Alap Sat Samapta Polres Jember Menindaklanjuti dengan mendatangi dan membubarkan serta mengamankan barang bukti.
Selama ini masyarakat Desa Karang Rejo Kecamatan Gumukmas merasa terganggu dengan adanya judi sabung ayam, mereka merasa terganggu dengan kerumunan warga yang sangat banyak di karenakan masa pandemi, maka dari itu dalam rangka Harkamtibmas Sat Samapta Polres Jember melakukan penggerebekan dan pembubaran di PPKM level 3, Minggu (12/12/21).
Dipimpin oleh AKP Eko Basuki Teguh (Kasat Samapta) bersama IPDA Robert Evan ( Kanit Turjawali) dan Aiptu Harley Bastian ( Kanit Pamobvit) serta anggota Sat Samapta menyita sejumlah barang bukti berupa, 5 kurungan ayam, 2 Lencak, 34 sepeda motor yang tidak sesuai dengan Spektek dan 5 ekor ayam.
Kasat Samapta menjelaskan,” tindakan kami ini berdasarkan informasi warga setempat yang merasa terganggu adanya kerumunan massa dimasa pandemi, selain itu ketika kita datang di tempat semua kendaraan dan ayam yang di gunakan judi sabung ayam di tinggal begitu saja oleh pemiliknya”, katanya.
” Maka untuk mengantisipasi barang hilang, kami terpaksa amankan 34 kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis untuk di bawa ke kantor Sat Samapta Polres Jember, dan harapan kami pemilik bisa melengkapi surat kendaraan serta membawa knalpot standar untuk di kembalikan ke standar serta melengkapi spion dan plat nomer”, jelas Kasat Samapta. (Humas Polres Jember)