Pemahaman Bahaya Narkoba Gencar Diberikan Polsek Abiansemal Lewat Jum’at Curhat

POLDA BALI, POLRES BADUNG, POLSEK ABIANSEMAL,BUSERJATIM.COM–

Jumat 15 September 2023

Seluruh Polres dan Polsek di jajaran Polda Bali setiap Jumat secara masif menggencarkan Program Jum’at Curhat. Termasuk Polsek Abiansemal, dan kali ini digelar di SMAN 1 Abiansemal, Desa Blahkiuh, Kec. Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (15/09/2023).

Dengan menghadirkan para guru dan siswa siswi SMAN 1 Abiansemal yang berjumlah 67 orang, Jum’at Curhat kali ini sekaligus dijadikan ajang sosialisasi bahaya narkoba dan dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba terhadap tubuh manusia.

Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, S.Sos., S.H., M.A.P., yang diwakili P.S. Kanit Binmas Polsek Abiansemal Iptu I Made Sujartana menuturkan, Jum’at Curhat kali ini pihaknya memfokuskan terhadap permasalahan penyalahgunaan narkoba yang dinilai sudah meresahkan saat ini. Dan melalui program ini dapat menjadi sarana edukasi dan sosialisasi.

“Kita memfokuskan Jum’at Curhat pada masalah narkotika atau narkoba untuk menangkal dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba,” ujar Iptu Sujartana saat membuka Jumat Curhat.

Didalam kegiatan Jum’at Curhat ini salah satu siswa SMAN 1 Abiansemal menanyakan golongan-golongan yang dikategorikan sebagai narkoba selain itu apa saja sanksi hukuman atas penyalahgunaannya.

Dalam kesempatan ini Iptu Sujartana menjelaskan “Pengolongan Narkotika berdasarkan Hukum UU No. 35 tahun 2009, Pasal 127 yaitu ada 3 Golongan, yakni Golongan I, yang penggunaannya dilarang digunakan dalam pengobatan / layanan kesehatan. Digunakan terbatas untuk penelitian atas rekomendasi Kemenkes. Penyalahgunaan Golongan ini dikenakan sanksi pidana 4 tahun. Golongan II, yang penggunaannya dalam pengobatan sebagai pilihan terakhir serta dapat menyebabkan ketergantungan. Penyalahgunaan Golongan ini dikenakan sanksi pidana 2 tahun. Golongan III, yang penggunaannya dalam pengobatan serta menyebabkan ketergantungan ringan. Penyalahgunaan Golongan ini dikenakan sanksi pidana satu tahun.” jelas Iptu Sujartana.

“Ada banyak dampak buruk narkoba bagi kesehatan tubuh diantaranya adalah Dehidrasi, Halusinasi, Menurunnya tingkat kesadaran, Kerusakan sel otak, Meningkatkan risiko berbagai penyakit, serta Kematian.” imbuh Iptu Sujartana.

“Kita semua memiliki kewajiban untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilingkungan sekolah dengan cara mensosialisasikan informasi kepada siswa-siswi tentang bahaya narkoba serta efek penggunaannya,” tutup Iptu Sujartana.

( Priyono/red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *