Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) terutama untuk mewujudkan pemuda yang unggul, tangguh, cerdas, dan berakhlakul karimah, demi mewujudkan Indonesia Maju.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan peran pemerintah daerah harus terlibat untuk meningkatkan prestasi olahraga dan kualitas kepemudaan.
Hal tersebut disampaikannya saat mewakili Presiden RI Joko Widodo membuka kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemuda dan Olahraga 2023 pada Jumat (8/9/2023).
“Urusan kepemudaan dan keolahragaan adalah urusan konkuren yang menjadi tanggung jawab dan diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Menko Muhadjir melalui keterangan resmi yang diterima InfoPublik Sabtu (9/9/2023).
Ia juga meminta agar pemerintah daerah melakukan penganggaran yang fokus untuk peningkatan prestasi olahraga dan kualitas kepemudaan. Juga telah ada edaran dari Kemendagri supaya penganggaran tiap daerah bisa direalisasikan.
Nantinya dari pemerintah pusat juga menyediakan Dana Abadi. Selain itu, meningkatkan kualitas pemuda juga perlu adanya cetak biru pembangunan kepemudaan secara nasional dalam bentuk Desain Besar Pembangunan Kepemudaan (DBPK).
Adanya DBPK yang merupakan bagian dari Desan Besar Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dapat menjadi kompas dalam menyusun Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) dan mempercepat pembangunan kualitas pemuda.
Menko Muhadjir menjelaskan IPP sebagai alat ukur pembangunan pemuda capaiannya meningkat dua poin dari 53.33 di 2021 menjadi 55.33 pada 2022. Walaupun capaian IPP 2022 mengalami peningkatan.
“Namun capaian tersebut belum mencapai target yang ditentukan. Konsekuensinya perlu penambahan 1.17 poin IPP per tahun sampai 2024,” kata Menko Muhadjir.
Untuk mewujudkan pemuda yang unggul dan Tangguh, Upaya yang dilakukan yaitu dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Kemudian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Perpres Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
“DBON dengan target peningkatan prestasi olahraga, dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan untuk meningkatkan kualitas pemuda di seluruh daerah. Kebijakan tersebut merupakan modal yang kuat bagi kita semua untuk mengambil langkah dalam memajukan kepemudaan dan keolahragaan,” kata Menko Muhadjir.
Keberadaan pemuda menjadi modal penting untuk menggapai cita-cita Indonesia Maju. Berdasarkan data, pemuda di Indonesia pada 2022 berkisar 24 persen dari jumlah penduduk atau sebanyak 65.82 juta jiwa.
Jumlah yang besar ini merupakan sumber aset dan potensi utama dari pemanfaatan bonus demografi menjelang Indonesia Emas pada 2045. InfoPublik –