Kepolisian saat ini masih mendalami dugaan tindak pidana lain dari pengungkapan kasus penipuan online oleh seorang ibu muda asal Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap atas nama TDR (24). Dugaan tindak pidana lain yang dimaksud, yaitu kredit ‘topengan’ pada PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dengan jumlah korban mencapai 200-an orang.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, S.I.K., menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengajuan kredit ini. Terduga pelaku pernah mengajukan kredit permodalan dari BUMN tersebut pada 2020 dan cair. Kemudian dalam dugaan tindak pidana tersebut, terduga pelaku mengumpulkan KTP dari warga/para korban untuk diajukan kredit kembali di PNM dengan dalih pengajuan bantuan prakerja.
Setelah cair, uang tersebut diterima terduga pelaku untuk dibagi- bagi kepada banyak pihak dan tidak diberikan kepada para pemilik KTP.
“Tidak menutup kemungkinan terduga pelaku ini bekerja sama dengan berbagai pihak,” jelas Dirreskrimsus Polda Jateng, Kamis (7/9/23).
Ia menambahkan bahwa dalam kasus tersebut, Kepolisian baru menetapkan satu orang tersangka, yakni TDR. Namun pendalaman masih terus dilakukan oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain.
Kepolisian pun telah memeriksa setidaknya 36 orang. Sebanyak 30 orang saksi di antaranya merupakan saksi dari pihak PNM.
“Jadi, saat ini semua itu masih terus kita dalami dan perkembangan dari pendalaman kredit ‘topengan’ di PNM ini, nanti juga akan kita sampaikan kepada publik,” tutupnya.