Bareskrim Polri menangkap buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, tersangka Dito Mahendra, di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung Bali.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa tersangka Dito Mahendra ditangkap sendiri saat sedang liburan.
“(Ditangkap di vila) sendiri. Lagi liburan,” ungkap Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Bersama dengan penangkapan tersebut, Djuhandhani menyampaikan bahwa pihaknya juga mengamankan satu senjata api lainnya bersama dengan amunisinya.
“(Disita senpi) lengkap dengan amunisi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, tersangka Dito Mahendra resmi ditahan setelah ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri pada hari Kamis (7/9/2023) kemarin.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penahanan terhadap tersangka Dito dilakukan mulai hari ini Jumat (8/9/2023).
“Mulai hari ini jadi tahanan Bareskrim,” ujar Djuhandhani saat dihubungi, Jumat (8/9/2023).
Adapun penangkapan terhadap Dito dilakukan di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali hari Kamis kemarin sekitar pukul 14.30 WITA.
Bersama dengan penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti satu senjata api lainnya yang belum diketahui jenisnya.