Operasi Gabungan Sat Narkoba dan Sat Pol PP di Wilayah Hukum Polres Indramayu untuk Berantas Peredaran Miras

Indramayu, – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Indramayu melaksanakan Operasi Gabungan dalam upaya berantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Indramayu. Rabu (6/9/2023) kemarin.

Operasi Gabungan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal yang dapat merusak kesehatan masyarakat dan menciptakan ketertiban umum.

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar memandang serius masalah peredaran miras ilegal di wilayahnya.

Dalam operasi ini, petugas Sat Narkoba dan Sat Pol PP melakukan razia di berbagai titik strategis, termasuk tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi peredaran miras.

Mereka juga melakukan penyisiran di sejumlah toko dan warung untuk memastikan tidak ada penjualan miras.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi menyampaikan pentingnya operasi ini dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.

“Kami sangat serius dalam menangani peredaran miras ilegal di Indramayu. Ini adalah langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh miras ilegal,” ujarnya, Kamis (7/9/2023)

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah miras yang siap diedarkan ke masyarakat. Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Kegiatan Operasi Gabungan Sat Narkoba dan Sat Pol PP ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran miras.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran miras dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh miras ilegal di Masyarakat,” ungkap AKP Otong Jubaedi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *