Sebagai Bentuk Pelayanan, Polsek Cikijing Lakukan Sosialisasi Layanan Kepolisian 110 Kepada Masyarakat.

 

Majalengka – Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar, Ps. Panit Lantas Aiptu Ade Deni H dan Bhabinkamtibmas Bripka Achmad Supriyono melaksanakan sosialisasi layanan kepolisian 110 kepada warga di Desa Kasturi,Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Minggu (03/09/2023).

Bacaan Lainnya

Layanan Call Center 110 adalah upaya Polri mendukung pelayanan yang cepat, akuntabel, humanis, responsif serta efektif dan efisien sesuai motto Polri presisi.

Layanan 110 tersebut juga sebagai bentuk wujud percepatan pelayanan kepada masyarakat, maka dari itu Kapolsek dan anggota jajaran Polsek Cikijing Polres majalengka gencar mensosialisasikan tentang keberadaan Hotline Polri Call Center 110 yang telah disediakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pada saat membutuhkan kehadiran Polisi tanpa harus datang ke kantor.

Di tempat terpisah, Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Cikijing Kompol Romdani, S.H mengatakan, “Saya imbau bilamana ada yang membutuhkan layanan informasi, layanan pengaduan, kecelakaan lalu lintas dan kemacetan gangguan kamtibmas cukup tekan 110 dan Personil Polsek Cikijing Polres Majalengka atau di kesatuan masing-masing terdekat siap menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,”imbuhnya.

“Masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung operator yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) bahkan pengaduan seperti penghinaan, hingga ancaman tindakan kekerasan” pungkasnya.

#polripresisi
#manajemencitra
#polresmajalengka
#humaspolsekcikijing

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *