SURABAYA, BUSERJATIM.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI dan kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya IPDA Acmad Fadhil Rizqullah S.Tr.k telah melakukan penangkapan terhadap 1( satu ) orang pelaku pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP (jambret) pada Hari jumat, 19 November 2021 sekira jam 21.30 Wib di jl. Simokerto Surabaya
Dari informasi yang di himpun identitas pelaku Nama : M Y, laki-laki, 27 TH, Sidonipah kel simolawang kec simokerto
Residivis Polsek simokerto, surabaya, perkara 365 (jambret) pada tahun 2017 dan keluar pada bulan Agustus tahun 2021. Kali ini pelaku di melakukan aksinya di Jl. Arjuno kota surabaya ( depan kantor pengadilan )
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana saat di konfirmasi awak media ini membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
Tersangka di tangkap atas laporan dari saudari nur hayati (korban) seorang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya Alamat Jl. Keputih tegal timur Surabaya.
“Dimana peristiwa itu terjadi, di jalan Arjuno di depan Pengadilan Negeri Surabaya pada Hari jumat, 19 November 2021 sekira jam 21.30 Wib di jl. Simokerto Surabaya.” Tambahnya
Dimana pada saat terjadi penjambretan korban mengalami kerugian kehilangan tas beserta isi uang yang ada di dalam nya
“Lanjut Kompol Mirzal Maulana Menjelaskan, pelaku melakukan aksinya bersama 2 orang rekanya yaitu AI (DPO), yang sampai saat ini masih di lakukan pencarian dan pengejaran anggota kami.”
Modus operandi Pelaku berboncengan bersama dengan rekannya (DPO) mengendarai sepeda motor honda beat mencari sasaran (korban) di wilayah hukum Polrestabes Surabaya
ketika sudah menemukan sasaran di jalan Arjuno di depan Pengadilan Negeri Surabaya, pelaku langsung menarik tas korban lalu berhasil melarikan diri dengan membawa tas milik korban.
“Saat ini pelaku di amankan dan di tahan di Polrestabes Surabaya
Berikut barang bukti 1 ( satu ) rekaman cctv, 1 ( satu ) unit honda beat warna hitam ( sarana )
1 ( satu ) buah jaket ( sesuai dengan yang ada di rekaman cctv )
sisa uang hasil kejahatan RP 700.000 dan kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.” Terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana
Hal yang senada disampaikan juga Oleh Kapolrestabes Surabaya, Tidak ada henti-henti nya Kami selalu mengimbau kepada semua masyarakat khususnya di wilayah hukum surabaya, untuk lebih waspada dan berhati-hati. Pasalnya, kelengahan atau kurangnya kewaspadaan seakan menjadi sasaran empuk bagi para pelaku tindak pidana pencurian
“Kita harus ingat, kejahatan itu dapat terjadi karena dua hal, adanya kesempatan dan memang ada niat dari pelakunya, karena itu saya imbau kepada masyarakat untuk tidak lengah dan ceroboh. Intinya, harus lebih berhati-hati terhadap harta bendanya, mari kita bersama menjaga Surabaya tetap kondusif,” Harap Kapolrestabes Surabaya