Majalengka – Unit Reskrim Polsek Jatiwangi Polres Majalengka melalui Panit Opsnal I, IPTU Nana Supriyatna, SH melaksanakan gelar perkara yang berlangsung di Ruang Gelar Perkara Budhi Luhur Bhayangkara Sat Reskrim Polres Majalengka,Minggu (26/08/2023).
Pelaksanaan kegiatan Gelar perkara diikuti oleh meliputi Pimpinan Gelar Perkara, Pemapar serta peserta Gelar Perkara dan notulen
Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto, SIK, M.Si melalui Kapolsek Jatiwangi Kompol H. Kustadi, SH menerangkan bahwa “Dalam proses hukum, peningkatan tahap lidik ke sidik, sepenuhnya menjadi wewenang penyidik melalui mekanisme Gelar Perkara, sebagaimana berdasarkan Pasal 15 Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana”
“Gelar perkara memiliki tujuan untuk mengetahui status perkara, evaluasi dan pemecahan masalah, memastikan bahwa unsur yang dipersangkakan sudah dipenuhi, guna menemukan bukti untuk mengungkap peristiwa Pidana dan demi keadilan masyarakat” ujar Kapolsek
“Selain itu Gelar Perkara juga sebagai sarana kontrol pengawasan atasan penyidik, sehingga proses penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, agar tercapai keadilan, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyidikan” pungkas Kapolsek
#polripresisi
#manajemencitra
#polresmajalengka
#humaspolsekjatiwangi