TMMD Kodim Madiun Gandeng Kemenag Beri Penyuluhan Resiko Perkawinan Dini Pada Remaja.

Madiun – Rangakaian kegiatan TMMD ke 117 TA 2023 Kodim 0803/Madiun di Kecamatan Kare kembali berlanjut. Kali ini kegiatan yang digelar adalah penyuluhan tentang penanggulangan perkawinan dini serta dampaknya dari Kementerian Agama Kabupaten Madiun, Selasa (25/7/2023). Penyuluhan ini dihadiri puluhan warga Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.

Dalam kesempatan itu, Irfan, pemateri dari Kementerian Agama Kabupaten Madiun memberikan pemaparan tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat (1) tentang perkawinan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun

“Berangkat dari penegasan pasal tersebut, maka yang dimaksud perkawinan dini adalah perkawinan yang salah satu pihak atau kedua belah pihak belum mencapai batas minimal usia perkawinan yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Irfan

Ia menguraikan faktor penyebab perkawinan dini. Yakni meliputi adat kebiasaan leluhur, rasa malu menjadi perawan tua, dan faktor orang tua yang biasanya ingin cepat melepas tanggung jawab.

Adapun faktor lain pernikahan usia dini, yaitu adanya pergaulan bebas, hamil sebelum nikah, sedangkan dampak yang ditimbulkan akibat pernikahan dini cukup besar.

Akibat pernikahan dini, maka anak kehilangan kehidupan masa kecil yang ceria. Secara otomatis putus sekolah, cepat dewasa, perkembangan kepribadian atau kejiwaan terhambat, kurang matang dalam berpikir, rawan pertengkaran hingga mengarah perceraian dan kehamilan dini dengan penuh risiko.

“Sebagai orang tua dan keluarga berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan dini. Caranya dengan mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak serta menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan minat dan bakanya,” bebernya.

Dalam kesempatan yang sama, Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Meina Helmi melalui Pasiter Kodim 0803/Madiun Kapten Inf Sutomo berharap penyuluhan ini dapat mengurangi angka pernikahan dini di Madiun.

“Harapan kami semoga materi tadi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari khususnya di lingkungan masyarakat Kare,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *