Unit lantas Polsek Cibinong Gelar Operasi Patuh Lodya 2023

Polres Bogor – Operasi Patuh Lodaya 2023 sedang berlangsung dari tanggal 10 Juli sampai 23 Juli 2023, Polsek Cibinong Polres Bogor Polda Jabar Melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2023 Yang dipimpin secara langsung oleh Kanit Lantas Polsek Cibinong AKP M. Idris

Kapolsek Cibinong AKP Waluyo, SH. MH Mengatakan pada hari kedua pelaksanaan operasi patuh ini petugas di lapangan masih memperlakukan peneguran kepada pelanggar lalulintas serta memberikan Himbauan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 10 Juli 2023 sampai tangal 23 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaan kegiatan ini Kanit lantas juga memberikan Sosialisasi Operasi Patuh Lodaya 2023, Patuh dan Tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa.

Dalam Operasi Patuh Lodaya ini petugas Kepolisian memberikan himbauan kepada pengendara Roda 2 dan Roda 4, dengan memberikan brosur selain itu di lakukan juga pemasangan spanduk di daerah kawasan Cibinong

Operasi Patuh Lodaya 2023 ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran Lalulintas,menimbulkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan Lalulintas dan angka fatalitas terhadap korban kecelakaan Lalulintas serta meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan Lalulintas.

Selain itu juga tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum saat mengendarai kendaraan di jalan, diharapkan masyarakat dapat lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas.

Ada beberapa sasaran dalam melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2023, yaitu :

1. Bagi para pengemudi kendaraan dilarang menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan di jalan raya, agar terciptanya ketertiban dan keamanan dalam berkendara.

2. Apabila berboncengan, Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan Helm SNI, serta bagi anak-anak dilarang untuk membawa kendaraan bermotor.

3. Untuk kendaraan roda empat wajib menggunakan safety belt untuk menjaga keselamatan diri.

4. Pengendara kendaraan bermotor dilarang mengonsumsi minuman keras atau alcohol atau obat terlarang jenis lainnya.

5. Dalam berkendaraan Pengendara dilarang melawan arus serta dilarang berkendara melebihi batas kecepatan maksimum.

“Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari Kegiatan ini untuk mendisiplinkan aturan lalu lintas serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara dengan lebih mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat, Patuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas, utamakan keselamatan diri dan keselamatan kita bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *