PASURUAN – Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di dalam toko, Kelurahan Leduk, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada hari Selasa (04/07/2023)
Identitas 3(tiga) Pelaku yakni pria berinisial JM(32) warga Kel. Pecalukan, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan, FR(19) warga Dsn. Curahwulu, Ds. Mojotengah, Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan, dan KR(44) warga Ds. Wonorejo, Kec. Wonorejo, Kab. Pasuruan.
Sedangkan korban atau pelapor merupakan seorang pria bernama Akhmad Sultoni warga Kel. Leduk, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa Awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 pukul 18.00 WIB, JM(32) dari rumahnya bersama FR(19) berangkat untuk mencari sasaran pencurian dengan mengendarai 1(satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter warna merah muda tanpa nopol yang dikemudikan oleh FR(19), sesampainya di Kel. Leduk, Kec. Prigen, JM(32) turun di depan sebuah toko sembako, sedangkan FR(19) pergi untuk menunggu kabar dari JM(32), lalu JM(32) berjalan kebelakang toko dan mencongkel jendela samping toko tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah Linggis kecil dan 1 (satu) buah obeng.
“Setelah jendela berhasil terbuka, JM(32) masuk dan mengambil 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A37 warna putih, uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan berbagai jenis rokok, setelah berhasil menguras isi toko tersebut, dia menelfon FR(19) untuk menjemput di belakang toko tersebut, selanjutnya JM(32) dan FR(19) kembali ke rumah, besoknya FR(19) menjual 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A37 warna putih tersebut kepada KR(44) seharga Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah),” jelas Kasat Reskrim.
Dari serangkain kejadian tersebut dan berbekal adanya laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap para pelaku.
“Dan pada Hari Selasa tanggal 04 Juli 2023, sekira pukul 16.00 WIB, team Resmob Polres Pasuruan berhasil mengamankan KR(44) dirumahnya di Dsn. Madurejo, Ds. Wonorejo, Kec. Wonorejo, Kab. Pasuruan, satu jam kemudian pada pukul 17.00 WIB juga berhasil mengamankan FR(19) dirumahnya di Dsn. Curahwulu, Ds. Mojotengah, Kec. Sukorejo, Kab. Pasuruan, dan selanjutnya pada pukul 20.30 WIB, team Resmob Polres Pasuruan juga berhasil mengamankan JM(32) dirumahnya di Kel. Pecalukan, Kec. Prigen,” terangnya.
Dari hasil penangkapan ketiga pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti yakni, 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A37 warna putih (milik korban), 1 (satu) buah dusbook Handphone Merk Oppo A37 warna putih (milik korban), 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha Jupiter warna merah muda tanpa nopol milik FR(19), 1 (satu) buah Linggis kecil milik JM(32), 1 (satu) buah obeng milik JM(32), 1 (satu) buah Sweeter warna hitam milik JM(32).
“Atas perbuatannya, JM(32) dan FR(19) dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7(tujuh) tahun penjara, dan KR(44) yang diduga telah melakukan Tindak Pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.
(Harry/Herry Humas-red)