Pembunuh Wanita Dalam Karung di Bandung Adalah Suaminya

MATAMAJA GROUP//Bandung – Polisi menangkap pelaku yang membunuh Ema Purnama, wanita berusia 42 tahun, di Kota Bandung. Pembunuh merupakan suaminya, berinisial AN. AN ditangkap di Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.

 

Bacaan Lainnya

“Kita tangkap yang bersangkutan di daerah Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, itu berkat gabungan tim Satreskrim Polrestabes Bandung dan juga tim Dirreskrimum Polda Jabar dan juga jajaran Polsek Bandung Kulon,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/6).

 

Budi menjelaskan, pembunuhan terjadi pada Senin (5/6). AN memukul wajah istrinya lalu mengikat leher korban dengan menggunakan sarung.

 

“Tersangka mukul wajah korban dan menghimpit dada korban memakai lutut dan terakhir diikat leher korban dengan menggunakan sarung sehingga meninggal dunia,” ucap dia.

 

Setelah memastikan korban tewas, pelaku kemudian membungkus jenazah istrinya menggunakan plastik hingga karung. Kemudian, pelaku melarikan diri ke berbagai wilayah.

 

Sementara jenazah korban ditemukan dua hari setelah dibunuh yakni pada Rabu (7/6).

 

“Jadi dua hari baru ditemukan jenazahnya karena tercium bau tidak enak yang dilaporkan ke polisi, ternyata ditemukan ada bungkusan plastik isinya jenazah,” ujar dia.

 

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan diancam pidana kurungan maksimal selama 15 tahun.

 

Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kontrakan di Gang Family, Kota Bandung. Korban ditemukan usai warga di sekitar kontrakan mencium bau tak sedap dari arah kamar kontrakan.

 

 

Ket. Foto:

Pelaku pembunuh wanita dalam karung di Bandung Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

 

Sumber: kumparan.com

 

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *