MATAMAJA GROUP//Jakarta – Kendati Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan pelonggaran penggunaan masker di moda transportasi, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memastikan aturan wajib memakai masker masih diberlakukan.
Manajer Humas PT KCI, Leza Arlan mengatakan pihaknya masih menunggu aturan terbaru dari Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Belum (dibolehkan lepas masker di KRL). Masih menunggu SE yang baru dari Kemenhub. Nanti aturannya akan menyesuaikan. Saat ini masih menggunakan aturan eksisting,” ungkap Leza Arlan, Minggu (11/6/2023).
Diberitakan sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru yang mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker di tepat umum. Kendati begitu, warga yang dalam kondisi sakit dianjurkan tetap memakai masker.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19, yang ditandatangani Kepala BNPB, Suharyanto.
“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” tulis kutipan pada edaran itu.
Kebijakan PT KAI yang berbeda dari Transjakarta lebih merupakan tindakan preventif mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di masa yang akan datang. Pun demikian kebijakan ini sewaktu- waktu akan dapat dirubah melihat situasi dan kondisi yang ada.
Banyak pihak yang beranggapan sebaiknya penggunaan masker di transportasi umum sebaiknya dijadikan budaya masyarakat yang mempunyai dampak positif dan lebih merupakan gaya hidup sehat dan menyehatkan. Disamping agar tumbuhnya kesadaran saling menjaga kesehatan dan keselamatan pribadi dan orang lain.
Ket. Foto:
Penumpang KRL Commuter Line masih diwajibkan memakai masker. (Foto: PMJ News/Hadi)
Sumber: PMJNews.com
Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group
https://matamaja.com/
https://ppnews.id/
https://otoritas.id/
https://buser.id/
https://buser.co.id/
https://buser.web.id/
https://buserjatim.com/
https://buserjabar.com/
https://intelejen.id/
https://gardapublik.com/
https://gardahukum.com/
https://libaz.id/
https://tnipolri.com/
https://libaz.id/
https://ainews.id/
https://lacakberita.com/
https://awasjatim.com/
https://beritamadiun.id/
https://suaramajalengka.com/
https://realistis.id/
https://gmbinews.com/
https://newscobra07.com/