Madiun – Dalam rangka penertiban gangguan trantibum, penertiban pelanggaran Perda dan Perkada di Wilayah Kota Madiun, petugas gabungan dari Koramil 15/Kartoharjo, Polsek, POM AU, POM AD dan satpol PP Kota Madiun melaksanakan razia rumah kost di wilayah Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis (8/6/2023).
Diawali dengan melaksanakan apel gabungan di halaman Kantor Satpol PP, petugas gabungan memfokuskan penyisiran rumah kontrakan dan rumah kost yang berada di Kelurahan Rejomulyo.
Razia dan patroli tersebut bertujuan untuk menegakan peraturan pemerintah daerah serta untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya razia dilakukan dengan melakukan pengecekan terkait kelengkapan data warga yang mengontrak mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan buku nikah.
Selain melaksanakan razia, petugas juga melaksanakan patroli keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun