Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi TWP AD

MATAMAJA GROUP//Jakarta – Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan AS selaku Direktur PT. Indah Berkah Utama. Ia merupakan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun anggaran 2019-2020.

 

Bacaan Lainnya

AS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama, terhitung 31 Mei 2023 sampai 19 Juni 2023. Penahanan dilakukan usai AS rampung diperiksa.

 

“Penahanan dilakukan dalam rangka percepatan proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke tahap penuntutan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (31/5).

 

Korupsi TWP AD ini terkait kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang. AS dijerat tersangka dalam kasus ini bersama Brigjen TNI Purn. Yus Adi Kamarullah. Keduanya melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang, yang bersumber dari dana TWP AD.

 

“Tanpa adanya perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD dan menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati sehingga diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 38.026.000.000,” kata Sumedana.

 

Berikut paparannya terkait kerugian negara yang timbul:

 

Sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS), AS telah menerima dana sebesar Rp 32.000.000.000 untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektare. Namun tanah yang diperoleh hanya 7 hektare.

 

Akibatnya, AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp 34.000.000.000. Uang digunakan oleh AS untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektar dan Subang seluas 3,5 hektare.

 

Uang yang telah diterima AS sebesar Rp 66.000.000.000. Berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp 27.974.000.000.

 

“Sisa uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp 38.026.000.000, tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sumedana.

 

Yus sudah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus ini. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 34 miliar lebih. Pada perkara pertamanya itu, Yus terbukti menyalahgunakan investigasi TWP AD.

 

Ket. Foto:

Direktur PT Indah Berkah Utama, AS, tersangka korupsi TWP AD ditahan tim penyidik koneksitas Kejagung. Foto: Kejagung

 

Sumber: kumparan.com

 

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *