Pelaku pembakaran mobil mobil berhasil ditangkap petugas

PROBOLINGGO, BUSERJATIM.COM – Satreskrim Polres Probolinggo beserta Polsek Kotaanyar berhasil meringkus Komplotan pelaku pembakaran mobil disebuah rumah di Dusun Panggung, Desa Kedungrejoso Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Komplotan berjumlah tiga orang ini yakni DH (40), warga Desa Taman Kecamatan Paiton, M (21) warga kecamatan Kraksaan, dan BU (43), warga Desa Bucor Kulon Kecamatan Pakuniran. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Probolinggo.

Sementara mobil yang dibakar komplotan pelaku yakni mobil Daihatsu Sigra Nopol N 1884 QL milik Syaiful Bahri (35). Kejadian pembakaran mobil ini terjadi pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 02.00 Wib.

Saat itu Syaiful yang sedang tidur mendengar suara ledakan yang berasal dari mobil yg terparkir digarasi. Setelah dilakukan pengecekan, Syaiful melihat mobilnya sudah terbakar sehingga bersama-sama dengan warga berusaha memadamkan kobaran api tersebut. Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek Kotaanyar.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pasca kejadian anggotanya langsung melakukan olah tkp dan mendapati barang bukti satu buah sumbu kain warna merah dengan panjang sekitar 1 meter berbau bensin.

“Awalnya kami sempat kesulitan mengungkap para pelaku pembakaran ini karena mereka melancarkan aksinya dengan begitu terencana dan rapi. Akan tetapi berkat kegigihan anggota, akhirnya kami dapat mengidentifikasi para pelaku pembakaran ini,” kata Kapolres Probolinggo saat konferensi pers di Lobby Mapolres Probolinggo, Selasa (23/5/2023).

Selanjutnya pada Jum’at (5/5/2023), anggota Satreskrim Polres Probolinggo mendapatkan informasi terkait  keberadaan DH di Desa Petunjungan, Paiton, Kabupaten Probolinggo. Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Keesokan harinya sekira pukul 02.00 Wib, petugas melalukan penangkapan terhadap DH di depan balai desa Petunjungan pada saat sedang duduk duduk. Dari keterangan DH, ia mengakui bahwa dirinya telah diminta oleh seseorang untuk membakar mobil milik korban tersebut dengan imbalan uang Rp 8.000.000,” ucapmya

Pewarta : Agus Salim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *