Majalengka,Polwan Bhabinkamtibmas Polsek Jatiwangi Polres Majalengka Briptu Risma Nur Pratiwi rutin melakukan sambang ke bengkel-bengkel sepeda motor yang ada di wilayah tugasnya mengantisipasi tindak pidana pencurian kendaraan motor (curanmor) yang semakin meresahkan masyarakat.Rabu (17/5/2023)
Dalam kegiatan sambang kali ini di desa Mekarsari Briptu Risma meminta kepada pemilik bengkel untuk menghubunginya atau menghubungi kantor polisi atau call center ke 110 apabila mengetahui atau mendapatkan informasi tentang pelaku tindak pidana curanmor dan apabila ada orang yang membawa sepeda motor yang patut dicurigai sepeda motor yang dibawanya adalah hasil curian ke bengkel miliknya.
“Pak, Apabila mempunyai informasi pelaku curanmor atau ada orang yang membawa sepeda motor yang diduga curian ke bengkel ini, Segera hubungi Kami atau Kantor Polisi terdekat,” pinta Briptu Risma kepada pemilik bengkel sambil memberikan nomor handphone miliknya.
Briptu Risma menambahkan informasi sekecil apapun sangat bermanfaat mengungkap jaringan atau pelaku kejahatan khususnya curanmor, untuk itulah pihak Polsek Jatiwangi sangat membutuhkan peran aktif masyarakat agar bisa membantu pihak kepolisian mengungkap pelaku curanmor ini.
Dan pada saat akan meninggalkan bengkel tersebut, Briptu Risma berpesan kepada pemilik bengkel agar selalu hati-hati dan teliti apabila membeli sepeda motor maupun spare part sepeda motor dari orang lain meskipun dengan harga yang murah. Karena apabila sepeda motor atau spare part yang dibeli dari hasil curian bisa dipidanakan dengan pasal 480 KUHP atau Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun.
“Jangan tergiur harga murah apabila ingin membeli sepeda motor maupun spare part karena barang-barang tersebut bisa diduga hasil curian, kalau membeli bisa dipidanakan dengan pasal penadahan dan diancam hukuman paling lama empat tahun,” tutup Briptu Risma