Puan soal Supres RUU Perampasan Aset: Akan Dibahas Secepatnya

MATAMAJA GROUP//Jakarta – DPR sudah menerima Supres RUU Perampasan Aset yang dikirimkan Presiden Jokowi. Namun, Surpres itu belum dibacakan dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang V tahun 2022-2023.

 

Bacaan Lainnya

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Surpres RUU Perampasan Aset harus dibahas terlebih dahulu sebelum dibacakan ke rapur.

 

“Surpres akan kita bahas sesuai mekanisme. Jadi ya mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu,” kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Selasa (16/5).

 

“Jadi memang dalam pembukaan pidato ketua DPR di masa sidang tidak akan dibacakan karena belum masuk dalam mekanisme,” lanjutnya.

 

Meski begitu, Puan memastikan DPR akan secepatnya membahas RUU Perampasan Aset sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Ya secepatnya (dibahas). Karena sudah terima surpresnya nanti akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkasnya.

 

RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah. Presiden Jokowi sebelumnya mendesak RUU ini segera disahkan, namun drafnya masih mandek di pemerintah belum masuk DPR.

 

RUU Perampasan Aset sudah bergulir sejak 2015. Jokowi mengatakan, seharusnya RUU Perampasan Aset sudah rampung karena dibahas sejak lama.

 

Usai surpres diterima DPR, pimpinan akan membahas di badan musyawarah dan menyerahkan pembahasan ke Komisi III yang membidangi hukum. Pengusul akan memberikan penjelasan soal urgensi dan susunan naskah akademik draf RUU ini dalam rapat dengan Komisi III.

 

Proses selanjutnya adalah kajian tim ahli lalu dibentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas secara spesifik.

 

Ket. Foto:

Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan keterangan pers usai Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

 

Sumber: kumparan.com

 

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *