Majalengka, Dalam rangka Penataan Status penggunaan pemanfaatan penghapusan, pemusnahan dan pemindahan Badan Milik Negara (BMN) dilingkungan POLRI, Biro Logistik Polda Jawa Barat menggelar kegiatan supervisi ke Polres Majalengka, Kamis, (11/5/2023).
Kegiatan dipimpin oleh Karologistik Polda Jabar Kombes Pol Dr. Yasir, S.I.K., M.H., didampingi Ketua Tim A Biro Logistik Polda Jabar Akbp Ardiyan Mustakim S.I.K., Kabag Log Polres Majalengka diwakili Ps. Kasubbag Faskon Bag. Logistik Polres Majalengka Iptu Wahid Rodise, diikuti Kasubbag Senmu Bag Pal Kompol Ja Juli, Kasubbag Matfasjas Bag Info Kompol Iryanti, Kasubbag Bekpal Bag Logistik AKP H. Endang Triastati Po, S.I.P., Baur Bag Bekum Aipda Nurhamdani, Paur Konbangta Bag Faskon Penata Yaya Sunarya S.E., serta diikuti para Kasium polsek jajaran dan Bamin Sat.fung Polres Majalengka.
Karologistik Polda Jabar Kombes Pol Dr. Yasir, S.I.K., M.H mengatakan “Saya harap kehadiran kami ke polres Majalengka dapat memberikan Informasi yang dapat bermanfaat, Persyaratan menjadi seorang pemegang barang dan jasa harus memiliki sertifikasi, dan kompetensi sehingga perlunya pelatihan khusus, Barang milik negara Polri di lingkungan polri adalah semua barang yang di beli atau di peroleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainya yang syah, ungkap Karo Log Polda Jabar.
“Terkait pengadaan barang dan jasa berada di bagian logistik, kita punya tanggung jawab untuk pendataan aset milik BMN baik barang bergerak maupun tidak bergerak, Polri tidak bisa mempunyai Hak memiliki terkait barang dan jasa dari BMN namun Polri mempunyai Hak Guna dan kelola adapun Hak Memiliki adalah Negara”, tutup Karo Log.
Supervisi ini diharapkan semua permasalahan yang ada dapat segera ditindaklanjuti untuk mendapatkan solusi.