DOLOPO,BUSERJATIM.COM-Maraknya perjudian jenis toto gelap (togel) semakin meresahkan masyarakat. Iming-iming untung besar dengan taruhan jumlah kecil telah memperdaya pelakunya. Warga yang merasa tidak nyaman dengan adanya perjudian illegal itu kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.
Satreskrim Polres Madiun berhasil bekuk pelaku perjudian toto gelap jenis Sidney pada Kamis (16/9/2021) Kabupaten Madiun. Ada tiga tersangka diamankan, MA ditangkap di kecamatan Kebonsari, RY dan AJ diamankan di Kecamatan Dolopo.
Para pelaku menggunakan cara offline dalam bertransaksi penjualan judi togel. Salah satu pelaku mengaku telah berkecimpung dalam perjudian ilegal tersebut selama 7 bulan dengan omset sekitar 1 juta rupiah setiap harinya.
“Kalau menurut keterangan mereka, berjualan secara konvensional. Karena mereka hanya pengecer yang kemudian akan setor ke atasnya, ini yang akan kami selidiki lagi,” tegas AKBP Jury Leonard Siahaan, Kapolres Madiun pada konferensi Pers yang digelar pada Kamis (30/2021) di Mapolres Madiun.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Madiun yakni 3 buah handphone, beberapa bendel kertas untuk rekapan judi togel dan uang sejumlah total Rp. 256.000,-
Polisi menjerat para pelaku judi togel Sidney tersebut dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun 8 bulan dan denda paling banyak 25 juta rupiah.
jurnalis : yuli