IPW Tanggapi Vonis Seumur Hidup Tedy Minahasa

 

JAKARTA,MATAMAJA GROUP – Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi putusan Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa terkait peredaran narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Vonis seumur hidup Irjen Teddy Minahasa karena terbukti turut serta mengedarkan, menawarkan dan menjual narkoba seberat 1 kg , ia melanggar pasal 114 ayat 2 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, ini menegaskan pada publik,” kata ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Sugeng mengatakan, Teddy Minahasa adalah Jenderal bintang 2 pertama yang terbukti terlibat dalam bisnis peredaran narkoba di Indonesia.

“Ini suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh Jenderal bintang dua ,”ujarnya.

Ia menjelaskan, Teddy Minahasa dalam posisi sebagai perwira tinggi (Pati) Polri dapat dinilai menjadi ikon buruk karena penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang dilakukan oknum polisi.

“Karena sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda, justru dengan sangat mudahnya menyalagunakan kewenangannya menukar barang bukti (narkoba) sitaan yang ada dalam kewenangannya tersebut untuk dijual,” beber Sugeng.

Menurutnya, hukuman terhadap Teddy juga menampilkan fenomena bahwa peradilan di Indonesia perlu dipertanyakan dalam hal menjatuhkan putusan pidana.

“Karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdi Sambo, khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan,” ungkapnya.

“Tekanan publik yang masif telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi,” kata Sugeng.

Sugeng menyebut, putusan atas Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri bahkan yang berpangkat Pati sekalipun jika melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan.

“Sehingga Polri perlu melakulan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karir, sehingga perwira yang dipromosikan adalah orang-orang yang berkwalitas sehingga Polri dapat dipercaya Publik ,” ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih membacakan amar putusan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).

Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.

Hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.

(titik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *