DENPASAR – BUSERJATIM.COM. Kapolresta Denpasar Kombes Pol.Bambang Yugo Pamungkas, SH., SiK.,M.Si. memimpin apel kenaikan pangkat pengabdian dua orang personel Polresta Denpasar di Lapangan Apel Mapolresta Denpasar, Rabu (3/5) pagi.
Adapun dua personel yang mendapat kenaikan pangkat pengabdian adalah Ipda I Made Sarka yang kini menjabat sebagai Pama Satlantas Polresta Denpasar dan Ipda I Mase Suweca yang kini menjabat sebagai Pama Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Benoa Polresta Denpasar.
Dikatakan Kapolresta kenaikan pangkat tidak serta Merta didapat secara otomatis, tetapi melalui proses. “Upacara kenaikan pangkat dengan kriteria pengabdian bukan semata-mata merupakan hak bagi setiap anggota dan dapat diterima secara otomatis, namun telah melalui mekanisme penilaian dari pimpinan secara bertahap, berjenjang dan berkelanjutan berdasarkan kinerja yang bersangkutan, tegas Kombes Bambang dalam sambutannya pada upacara yang dihadiri oleh para pejabat utama Polresta Denpasar.
Kenaikan pangkat pengabdian juga merupakan suatu prestasi bagi yang bersangkutan dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri yang selama pelaksanaan tugas mengabdi di kepolisian yang bersangkutan tidak pernah mempunyai catatan putusan hukuman sidang dispilin ataupun sidang kode etik profesi polri.
Mantan Kapolres Sukoharjo ini berharap agar capaian yang diraih oleh kedua personel tersebut dapat menjadi panutan dan contoh personel yang lainnya untuk terus berlomba menunjukan prestasinya memberikan yang terbaik bagi kepolisian negara republik indonesia khususnya polresta denpasar.
Dalam arahannya Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas juga memberikan peringatan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. Siap yang melanggar tidak ada toleransi selain harus dihukum sesuai kesalahan. Sebaliknya seluruh personel diminta untuk melaksanakan tugas sesuai SOP dan bekerja dengan tulus ikhlas sesuai dengan Tupoksi masing masing, serta pedomani semua SOP yang ada.
Saya berharap dengan kenaikan pangkat pengabdian ini, tidak menyurutkan semangat saudara dalam melaksanakan tugas sebagai polisi abdi negara selama kurang lebih lagi 3 bulan, sebelum memasuki masa pensiun,” lanjutnya.