Jual Beli Tanah Sah,Tanpa Paksaan Harus Melalui Notaris

SORONG PAPUA BARAT DAYA,MATAMAJA GRUOP– Saat ini, Pak Lorens mengklaim kepemilikan tanah yang ada di areal jalan Petrochina dan jalan kontainer, yang berada di ruas jalan baru, tepatnya di jalan Osok Aimas perbatasan antara Kabupaten dan Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.Kamis (13/04/23)

Dimana Pak Lorens yang awalnya sebagai pemilik tanah, karena membeli tanah tersebut dari Dominggus Osok (Alm), tetap mengklaim tanah tersebut. Padahal tanah tersebut sudah dijual oleh Pak Lorens kepada Jerry Waleleng pada November 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

Oleh sebab itu, Salmon Osok yang merupakan kuasa ahli waris dari Dominggus Osok (Alm), karena Salmon Osok adalah adiknya, menjelaskan jika Lorens tidak lagi berhak atas tanah yang diklaim miliknya.Karena sudah dijual kepada bapak Jerry,”tuturnya”.

“Lorens itu tidak berhak lagi,karena sudah dijual ke Pak Jerry.Kecuali di antara jalan Petrochina dan jalan kontainer, itu milik Lorens. Tapi setelah jalan kontainer itu bukan lagi miliknya. Karena sudah dijual ke Pak Jerry, akibat adanya kebutuhan hidup,”jelas Salmon Osok.

Dalam proses pelepasan tanah dari Dominggus Osok (Alm) kepada pembeli, dikatakan Salmon, jika Dominggus (Alm), hanya menggunakan cap jempol, bukan tandatangan. “Bapa dia pake cap jempol saja. Karena dia tidak tahu baca tulis,” kata Salmon saat ditemui di Aimas.

Jerry Waleleng melalui kuasa hukumnya, Vecky Nanuru dan rekannya, membenarkan klaim tanah kepada kliennya, dari pak Lorens. Namun tanah itu sudah dijual oleh Pak Lorens kepada kliennya, karena kebutuhan sekolah anaknya. Hal ini dibuktikan dengan perjanjian jual beli.

“Jual beli tanah ini melalui/dihadapan notaris dan tanpa paksaan dan sebagainya. Malahan saat terjadi pembayaran tersebut, Pak Lorens menyampaikan rasa terima kasihnya bahkan sudah kepada klien saya. Karena sudah beli tanahnya dan anaknya sudah dapat biaya sekolah, kost di Jogja, bisa beli laptop dan motor,” terang Vecky.

“Jadi niat klien saya itu membantu, namun terzolimi karena dibilang ini itu. Inikan tidak adil. Terkait tanah yang dijual Pak Lorens ke klien saya, kalau memang merasa berhak silahkan ambil. Karena klien saya tidak mengurus itu, tapi saya.Tentunya ada prosesnya,”lanjut Vecky.

Dirinya menambahkan bahwa ada pemberitaan yang mengatakan kliennya memiliki sertifikat pertama di dunia pada daerah tersebut, itu adalah lelucon. Karena ada orang lain yang memiliki sertifikat, sebelum klien saya. “Mungkin mereka mau cari nama atau mau panggung biar tenar”.

Untuk diketahui, jika di sekitar daerah tersebut, dalam rencana akan dibangun kantor Gubernur Papua Barat Daya. Oleh karenanya, kedepan dipastikan jika harga jual tanah di daerah itu dan sekitarnya akan semakin tinggi.

(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *