Pelaku Asal Lumajang Yang Curi Truk di Semboro, Polsek Berhasil Menangkapnya

JEMBER,BUSERJATIM.COM- Pelaku pencurian truk di semboro, akhirnya berhasil ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Semboro melalui jajaran unit Reskrim beserta dibantu Resmob Kota 1.

Pelaku sendiri bernama Sipul (37) asal Dusun Krajan II, Desa Banyuputih, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.

Saat ditangkap, pelaku sedang melakukan perjalan hendak ke pabrik PG Semboro untuk membongkar muatan tebu dan menggunakan truk hasil curian dijalan tanggul – Semboro.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Semboro Iptu Agus Sholikin, saat dikonfirmasi melalui telepon perihal penangkapan terhadap pelaku pencurian truk diwilayahnya pada, Minggu (26/09) malam.

“Betul mbak, kami sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan enam jenis truk, yang terjadi pada akhir agustus bulan lalu mbak,” ujar Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni, 1 unit Truck Mitsubishi, tahun 2006 dengan Nomer Rangka : MHMFE349E6R0915551, Nomer mesin.: 4D34A05636 dan 1 lembar STNK Truck Mitsubishi, tahun 2006, No.Pol.: P-9796-UR, No Rangka : MHMFE349E6R0915551, No.Sin.: 4D34A05636, Atas nama : ASMAWI d/a : Dusun Mundurejo Rt.001, Rw 004, Ds.Umbulsari Kec. Umbulsari Kab. Jember serta 1 buah kontak yang digunakan untuk merusak kunci pintu truck.

Selain itu, Ia menjelaskan bahwa pelaku saat sedang beraksi, dengan melakukan perusakan terhadap truk yang dicurinya.

“Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak pintu truck sebelah kanan dan menghidupkan mesin dengan menggunakan kunci kontak kendaraan lain (kunci kontak truck sebelumnya sudah rusak),” jelasnya.

Kronologi kejadiannya, Lanjut Ia menuturkan bahwa ada warganya yang melaporkan kalau kendaraannya jenis truk itu hilang, saat sopir hendak ingin mengambil truknya sudah tidak ada alias hilang.

“Kronologisnya yaitu seorang sopir yang merupakan saksi menceritakan bahwa usai bongkar muatan di PG Semboro, truknya diparkir dihalaman bandaran tempat kejadian dan truk sudah dikunci, keesokannya mau mengambil truknya sudah tidak ada,” Beber kapolsek.

Sehingga dengan atas kejadian itu, sopir truk tersebut memberitahukan terhadap pemilik truk, jika truknya hilang dan melaporkan ke pihak polsek semboro.

“Si sopir ini kemudian memberitahukan kepada pemilik truk dan berusaha melakukan pencarian, akhirnya pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 Selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Semboro,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun.

(Humas Polres Jember)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *