Polsek Densel Berikan Tindakan Tilang Bule Asal Rusia Tanpa Helm dan TNKB .

DENPASAR – BUSERJATIM.COM.Personil lantas polsek denpasar selatan melakukan penindakan terhadap WNA asal Rusia yang berkendara dengan tidak menggunakan helm dan tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB/plat nomor) pada Minggu (5/3/2023) saat melintas pada simpang pantai matahari terbit Jalan By Pass Ngurah Rai Desa Sanur Kaja.

Dimana hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Kapolda Bali dalam Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST / 170/ II/ HUK.6.6/2023 tanggal 22 Pebruari 2023 tentang langkah-langkah mewujudkan Kamseltibcar Lantas dengan meningkatkan tindakan Preventif dan Preemtif kepada pengguna jalan dan penerapan tilang manual.

Setelah di lakukan pemeriksaan oleh petugas selain tidak menggunakan helm dan tidak memasang plat nomor, WNA asal rusia tersebut juga tidak dilengkapi identitas diri maupun surat-surat kendaraan sehingga kami berikan tindakan tilang dengan mengamankan sepeda motor tersebut , ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, S.H., S.I.K. kepada media kepada media Senin (6/3/23) di Mapolsek Densel.

TNKB atau plat nomor ini sendiri merupakan basic dari penerapan Etle agar tercapture oleh tilang etle dan pelat nomor merupakan syarat agar kendaraan bisa beroperasi di jalanan. Oleh karena itu, apabila sengaja dilepas atau menggantinya dengan yang palsu merupakan bentuk pelanggaran , ucap made teja. (ds.33)( Harun / Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *