Selama Dua Pekan Polresta Denpasar Keluarkan Ratusan Tilang Manual dan Tindak 20 WNA .

DENPASAR – BUSERJATIM.COM. Sesuai dengan arahan Kapolda Bali dalam Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST / 170/ II/ HUK.6.6/2023 tanggal 22 Pebruari 2023 tentang langkah-langkah mewujudkan Kamseltibcar Lantas dengan meningkatkan tindakan Preventif dan Preemtif kepada pengguna jalan dan penerapan tilang manual, Polresta Denpasar dan jajaran Polsek telah melakukan sejumlah penindakan terhadap pengendara baik roda dua maupun roda empat.

Sebelumnya viral di media sosial terkait adanya pengendara roda dua khususnya WNA yang menggunakan TNKB tidak sesuai aturan, “Melihat perkembangan lalulintas di wilayah Kuta dan Kuta Selatan kita melakukan penertiban terhadap beberapa kendaraan bermotor utamanya kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan aturan maupun kendaraan yang tidak sesuai standar . Ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas,SH.,SIK.,M.Si. kepada media Senin (6/3/23) di Mapolresta.

Dilanjutkan Kapolresta ini dilakukan agar keselamatan berlalulintas menjadi perhatian penuh bagi masyarakat pengguna jalan demi keselamatan bersama, Nopol ini sendiri merupakan basic dari penerapan Etle agar tercapture oleh tilang etle, untuk pelanggaran yang tercapture oleh Etle meliputi tanpa helm, melanggar marka jalan dan rambu.

Selama 12 hari ini Polresta Denpasar dan jajaran menerapkan tilang secara manual untuk pelanggaran yang tidak tercapture etle seperti penggunaan knalpot brong, TNKB tidak sesuai aturan dan kelengkapan kendaraan lainya, tambah Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani, SH.

Polresta Denpasar dan jajaran sudah mengeluarkan tilang sebanyak 280 tilang dengan rincian WNA 20 orang dan 260 tilang kepada WNI baik warga lokal maupun yang sedang berlibur di Bali.

Untuk pelanggaran yang dilakukan WNA lebih dominan pelanggaran tanpa helm 11 orang, tanpa TNKB 4, melanggar rambu lalulintas 2 dan tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong dan tanpa spion) 3 tilang.

Sedangkan untuk pelanggaran tilang yang dikenakan untuk WNI, dari data yang ada terdiri dari pelanggaran tanpa helm 124, tanpa TNKB 40, tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong) 74, tanpa SIM 8 dan melanggar rambu lalulintas 14 orang.

Barang bukti yang berhasil diamankan unit Tilang yaitu Kendaraan roda dua 38, Sim 48 dan STNK 194, Kapolresta juga mengimbau kepada Masyarakat pengendara baik roda dua maupun roda empat agar tetap mematuhi peraturan berlalulintas demi kepentingan pengendara itu sendiri.

Kegiatan ini kita lakukan serentak secara kontinu baik yang stationer maupun mobiling yang dilakukan setiap hari, demi keselamatan kita bersama dan khususnya bagi para wisatawan . Tutup Kapolresta Kombes Bambang Yugo Pamugkas. ( Harun / Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *