Pacitan BUSERJATIM.COM- Untuk mensukseskan program pemerintah dalam pembuatan sertifikat tanah, Babinsa Koramil 0801/02 Kebonagung Kodim 0801/Pacitan, Peltu Rajin menghadiri kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) TA. Anggaran 2023 oleh Tim Badan Pertanahan Negara (BPN) Kab. Pacitan, di Balai Desa Worawari Kec. Kebonagung Kab. Pacitan, Kamis (02/03/2023).
PTSL yang begitu populer di kalangan masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, dan diperuntukan bagi semua obyek pendaftaran tanah yang beluh terdaftar dalam suatu wilayah Desa/Kelurahan.
PTSL merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, dimana sepenuhnya akan menjamin terkait kepastian serta perlindungan hukumnya atas hak dan kepemilikan tanah oleh masyarakat
PTSL saat ini juga menjadi perhatian pemerintah, pasalnya masih banyak tanah yang belum bersertifikat, serta lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini. Sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya program prioritas nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam sambutannya, Babinsa Koramil 0801/02 Kebonagung menyampaikan bahwa masih banyak tanah milik masyarakat yang belum bersertifikat, sehingga sebagai aparatur kewilayahan tentu akan mendukung sepenuhnya program dari pemerintah terkait pembuatan sertifikat tanah.
“Kami akan ikut serta mensukseskan program ini, dengan melakukan pendampingan dan pengamanan mulai dari sosialisasi, pendataan, dan pengukuran tanah, hingga nantinya masyarakat menerima sertifikat yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, kata Babinsa kepada masyarakat.
Dirinya juga menjelaskan bahwa, program PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti sandang, pangan dan papan, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui program PTLS harapannya kesejahteraan masyarakat dapat terpenuhi dan setelah nantinya masyarakat mendapat sertifikat tanah yang sah, kedepan tidak ada lagi perselisihan ataupun sengketa terkait kepemilikan tanah, baik antara warga maupun dengan pemerintah”, ungkap Babinsa.
“Kami menghimbau bagi warga yang belum memiliki sertifikat kepemilikan tanah, agar segera mendaftarkan diri untuk didata, dengan memenuhi kriteria sesuai yang telah ditentukan oleh pemerintah. Harapannya kesuksesan program PTSL ini dapat mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan penataan kota”, jelas Babinsa.