[Pontianak] – BUSERJATIM.COM – Kodam XII/Tanjungpura lakukan klarifikasi pemberitaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, berinisial RR dan FP kepada salah satu personel Bea Cukai Jagoi Babang. Kasus ini sempat viral di media sosial. Kamis (9/2/2023)
“Atas bergulirnya pemberitaan di media sosial tersebut Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram dalam keterangan tertulisnya menyampaikan di Pontianak.
“Pemberitaan yang sempat viral di media sosial beberapa hari yang lalu merupakan kesalahpahaman antara kedua petugas yang mengamankan pintu perbatasan.
Kapendam mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (4/2) lalu di PLB Titik Nol, Jalan Dwikora, Dusun Jagoi Babang, Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang dan telah di selesaikan dengan damai dalam suasana kekeluargaan.
“Berawal dari seorang pedagang sayur pada pukul 06.00 Wib, meminta ijin untuk melintas batas kepada personel Satgas Pamtas Yonif/645/Gty Kopda RR dan Pratu FP, akan tetapi tidak diijinkan karena sesuai Surat Edaran Bupati Bengkayang nomor SE-100.2.3.2/0386/BPPD-B tanggal 20 Januari 2023 bahwa PLB Titik Nol di buka mulai pukul 08.00 Wib.
“Larangan tersebut didengar oleh personel Bea Cukai inisial J, karena tidak puas, J meneriakkan” Biarkan Dia lewat, Dia orang gunung tidak tau apa-apa”, hal itulah yang menimbulkan kesalahpahaman antara Pratu FP dan J namun cepat dilerai oleh petugas lainnya yang berada di tempat tersebut.
Mantan Aster Kasdivif 2 Kostrad sangat menyayangkan kejadian tersebut.
Untuk saat ini menurutnya, permasalahan sudah diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat bawah dan dari kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kesalahpahaman tersebut ,” tegas Kolonel Inf Ade Rizal Muharram.
Sumber : Pendam XII/Tpr
(Tim/Jhon)