JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Seperti pada pemberitaan sebelumnya, dimana proyek pembangunan gedung dan pemavingan halaman TK di Desa Genengan Jasem Kabuh Kabupaten Jombang, hangat menjadi perbincangan publik.
CV. Bandung Samudra Raya yang saat itu selaku pemborong proyek tersebut, dalam pengerjaannya di nilai tidak sesuai bestek. Dimana dasaran yang di buat pengurukan adalah paras dengan bongkahan besar, di tambah lagi pada waktu melaksanakan pekerjaan tidak mencantumkan papan kegiatan proyek.
Dengan terbitnya berita di media online, akhirnya pihak Inspektorat turun tangan dan langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi.
Untuk itu media Buserjatim selalu mengawal permasalahan ini sampai tuntas, dan selalu melakukan komunikasi dengan dinas yang berkaitan.
Senin (16/01/23) awak media mencoba komunikasi via WA dengan Kepala Inspektur Jombang Abdul Madjid Nindyagung guna menanyakan kelanjutan proyek yang di duga tidak sesuai dengan bestek tersebut.
“Inggih bapak hasilnya sampun kami sampaikan ke Kadikbud”. Ujar kepala inspektorat via Wa
Selanjutnya untuk mengetahui hasil pemeriksaan dari inspektorat, awak media mencoba menghubungi Senen, S.Sos.,M.Si Kadiknas Jombang via WA, “Sesuai rekomendasi dari inspektorat, pihak 3 disuruh mengembalikan kelebihan pembayaran ke kasda sebesar Rp 7.168.035 dan untuk masalah CV Bandung Samudra Raya sendiri akan menjadi bahan pertimbangan tahun depan. Ujar Kadiknas, Selasa (17/01/23).
Pras






